Daftar Istilah dalam Berita Hukum dan Kriminal, Mulai Barang Bukti sampai Begal

Tulisan ini lanjutan dari tulisan daftar istilah dalam berita hukum dan kriminal sebelumnya.

Tulisan keenam ini berisi istilah mulai dari Barang Bukti sampai Begal.

Barang Bukti

Istilah barang bukti sering disamakan dengan alat bukti. Padahal ada perbedaan antara alat bukti dengan barang bukti. Di kepolisian, penyebutan barang bukti biasa menggunakan istilah BB.


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), barang bukti adalah benda yang digunakan untuk meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang dituduhkan kepadanya; barang yang dapat dijadikan sebagai bukti dalam suatu perkara.

Ketentuan terkait barang bukti diatur dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal itu disebutkan bahwa ada lima hal yang bisa menjadi barang bukti, yaitu:

A. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;

B. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

C. Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;

D. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

E. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

BB

BB adalah kode wilayah untuk kendaraan di Sumatera Utara (Sumut) bagian barat. Asal kendaraan dapat dilihat dari huruf pertama di belakang angka.

Kendaraan dari Kota Sibolga menggunakan huruf pertama A, L, dan N di belakang angaka. Kabupaten Tapanuli Utara meggunakan huruf pertama B di belakang angka.

Huruf pertama C di belakang angka digunakan untuk kendaraan dari Kabupaten Simosir. Kabupaten Humbang Hasundutan menggunakan huruf pertama D di belakang angka.

Kabupaten Toba menggunakan huruf pertama E di belakang angka. Huruf pertama F dan H digunakan kendaraan dari Kota Padang Sidempuan.

Kabupaten Taapanuli Selatan (G), Kabupaten Padang Lawas Utara (J), Kabupaten Padang Lawas (K), Kabupaten Tapanuli Tengah (M), Kabupaten Nias Utara (Q), Kabupaten Mandaling Natal (R), Kota Gunungsitoli (T), Kabupaten Nias Barat (U), Kabupaten Nias (V), Kabupaten Nias Selatan (W), Kabupaten Dairi (Y), dan Kabupaten Pakpak Bharat (Z).

BD

BD adalah kode wilayah untuk kendaraan dari Bengkulu. Asal kendaraan dapat dilihat dari huruf pertama di belakang angka.


Kota Bengkulu (A, C, E, L, R, U, dan V), Kabupaten Bengkulu Selatan (B dan M), Kabupaten Bengkulu Utara (D dan S), Kabupaten Rejang Lebong (F, I, dan K), Kabupaten Kepahlag (G), Kabupaten Lebong (H), Kabupaten Muko Muko (N), Kabupaten Seluma (P), Kabupaten Kaur (W), dan Kabupaten Bengkulu Tengah (Y).

BE

BE adalah kode wilayah untuk kendaraan dari Lampung. Asal kendaraan dapat dilihat dari huruf pertama setelah angka.

Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan Y), Kabupaten Lampung Selatan (D, E, dan O), Kota Metro (F), Kabupaten Lampung Tengah (G, H, dan I),  Kabupaten Lampung Utara (J dan K), Kabupaten Mesuji (L), Kabupaten Lampung Barat (M), Kabupaten Lampung Timur (N dan P), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Q), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Tanggamus (V dan Z), Kabupaten Way Kanan (W), Kabupaten Pesisir (X).

Bebas

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bebas adalah (1) lepas sama sekali (tidak tehalang, terganggu, dan sebagainya sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dan sebagainya dengan leluasa; (2) lepas dari (kewajiban, tuntutan, perasaan takut, dan sebagainya); (3) tidak dikenakan (pajak, hukuman, dan sebagainya); (4) tidak terikat atau terbatas oleh aturan dan sebagainya; (5) merdeka (tidak dijajah, diperintah, atau tidak dipengaruhi oleh negara lain atau kekuasaan asing); tidak terdapat (didapati) lagi.

Kata bebas dalam istilah berita hukum dan kriminal sering dikaitkan dengan proses persidangan atau akhir hukuman. Misalnya, majelis hakim memvonis bebas terdakwa pencemaran nama baik.

Bebas Bersyarat

Bebas bersyarat sering disamakan penangguhan penahanan. Padahal dua istilah ini adalah dua hal yang berbeda.

Bebas bersyarat diperuntukkan bagi narapidana atau terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas. Sedangkan penangguhan penahanan diperuntukkan bagi seseorang yang statusnya masih tersangka, atau terdakwa.

Dalam Penjelasan Pasal 14 huruf UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor M.01.PK.04-10/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana di luar Lembaga Permasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.

Syarat pengajuan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Bab II Permenkumham ada dua macam, yaitu syarat subtantif, dan syarat administratif.

Syarat subtantif adalah (a) telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana; (b) telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif; (c) berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat; (d) masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; (e) berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk : 1.Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir; 2.Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan 3.Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.

Sedangkan syarat administratif di antaranya (a) kutipan putusan hakim; (b) laporan perkembangan pembinaan narapidana yang dibuat wali pemasyrakatan; (c) dan sebagainya.

Bebas Murni

Sejumlah figur publik pernah diberitakan bebas murni atau bebas tidak murni, seperti Bahar bin Smith, Saiful Jamil, Jumhur Hidayat (petinggi Koaliasi Aksi Masyarakat Indonesia/KAMI), Vanessa Angel, dan sebagainya.


Ada dua poin tentang bebas murni dari kasus beberapa tokoh itu, yaitu (a) Bahar bin Smith dan Saiful Jamil bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas, dan (b) Jumhur Hidayat dan Vanessa Angel bebas murni karena masa penahanan sama dengan vonis dari majelis hakim.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bebas murni adalah bebas tanpa syarat apa pun (tentang putusan pengadilan). Sedangkan membebasmurnikan adalah menjatuhkan vonis berupa bebas murni.

Bebas Tidak Murni

Lihat: Bebas, Bebas Bersyarat, dan Bebas Murni.

Begal (1)

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyamakan begal dengan penyamun. Membegal berarti merampas di jalan atau menyamun. Sedangkan pembegalan adalah proses, cara, perbuatan membegal; perampasan di jalan; penyamunan.

Umumnya pelaku merampas barang berharga, seperti kendaraan, perhiasan, benda berharga, dan sebagainya. Dalam beberapa kasus, pelaku berbekal senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), atau benda yang dapat melukai.

KUHP tidak menyebut istilah begal. Pembegalan masuk kategori pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Dalam kepolisian, pembegalan menggunakan sebutan 365.

Meskipun sama-sama menggunakan istilah curas atau 365, begal berbeda dengan perampokan. Sebagaimana istilah di KBBI, begal adalah curas yang dilakukan di jalan.

Begal (2)

Dalam perkembangannya, begal tidak hanya identik dengan pencurian atau mengambil barang milik orang lain. Menyentuh atau memagang bagian sensitif seseorang juga sering disebut dengan istilah begal.

Berita hukum dan kriminal sering mewartakan begal payudara, begal pantat, begal kemaluan, dan sebagainya. Secara subtansi, begal jenis ini tidak masuk dalam kategori pencurian. Sebab, pelaku menyentuh atau meremas bagian sensitif korban.

Penyidik pun tidak pernah menjerat pembegal dengan pasal pencurian, baik Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, maupun Pasal 367 KUHP. Biasanya penyidik menjerat pembegal dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Comments