Daftar Istilah dalam Berita Hukum dan Kriminal, Mulai B sampai Bandar

Tulisan ini lanjutan dari tulisan daftar istilah dalam berita hukum dan kriminal sebelumnya.

Tulisan kelima ini berisi istilah mulai dari B sampai bandar.

B

B adalah kode wilayah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu (Jabodetabek). Asal kendaraan dapat diketahui dari huruf pertama di belakang angka pada pelat nomor polisi (nopol).

Kendaraan dari Jakarta Pusat menggunan huruf pertama A dan P setelah angka. Huruf pertama B dan H setelah angka menunjukkan kendaraan dari Jakarta Barat.


Huruf pertama C, L, O, dan V setelah angka menunjukkan kendaraan dari Kota Tangerang. Jakarta Selatan menggunakan huruf pertama D dan S setelah angka.

Bila huruf pertama E dan Z setelah angka, berarti kendaraan tersebut dari Kota Depok. Kabupaten Bekasi menggunakan huruf pertama F, M, dan R setelah angka.

Kabupaten Tangerang menggunakan huruf pertama G dan J setelah angka. Jakarta Timur menggunakan huruf pertama I, T, dan X setelah angka.

Huruf pertama K dan Y setelah angka menunjukkan kendaraan dari Kota Bekasi. Huruf pertama N danW setelah angka digunakan kendaraan dari Kota Tangerang Selatan. Sedangkan kendaraan dari Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menggunakan huruf pertama Q dan dan U setelah angka.

Kabupaten Tangerang pernah menggunakan kode A mulai Mei 2016. Penggunakan kode A ini seiring bergabungnya wilayah hukum Polresta Tangerang ke Polda Banten. Kabupaten Tangerang menggunakan kode A dan B mulai Mei 2020.

BA

BA adalah kode wilayah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk Sumatera Barat (Sumbar). Asal kendaraan bisa diketahui dari huruf pertama setelah angka pada pelat nopol.

Huruf pertama A, B, O,  Q, dan R setelah angka digunakan untuk kendaraan dari Kota Padang. Kendaraan dari Kabupaten Lima Puluh Kota menggunaan huruf pertama C setelah angka.

Kabupaten Pasaman menggunakan huruf D, Kabupaten Tanah Datar menggunakan huruf E, Kabupaten Padang Pariaman menggunakan huruf F, Kabupaten Pesisir Selatan menggunakan huruf G dan Z.


Kabupaten Solok menggunakan huruf H, Kota Sawahlunto menggunakan huruf J, Kabupaten Sijunjung menggunakan huruf  K, Kota Bukittinggi menggunakan huruf L, Kota Payakumbuh menggunakan huruf M, Kota Padang Panjang menggunakan huruf N, Kota Solok menggunakan huruf P.

Kabupaten Pasaman Barat menggunakan huruf S, Kabupaten Agam menggunakan huruf T, Kabupaten Kepulauan Mentawai menggunakan huruf  U, Kabupaten Dharmasraya menggunakan huruf V, Kota Pariaman menggunakan huruf W, dan Kabupaten Solok Selatan menggunakan huru Y.

Bacok

Bacok atau pembacokan termasuk bagian dari penganiayaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bacok adalah menetak (membelah dan sebagainya) dengan barang tajam yang dihunjamkan keras-keras.

Meskipun sama-sama bersifat melukai tubuh, bacok berbeda dengan tusuk. Bacok dilakukan dengan cara mengayunkan benda tajam ke sasaran menggunakan kekuatan.

Pembacokan dapat dilihat dari lukanya. Luka akibat bacok lebih panjang karena bagian senjata tajam (sajam) mengenai tubuh.

Luka bacok juga bisa mengakibatkan kerusakan pada tulang. Sebab, pembacokan disertai dengan tenaga, baik secara vertikal maupun horisontal.

Pembacokan pada bagian tubuh tertentu dapat mengakibatkan kematian, seperti leher, kepala, dan sebagainya.

Balok (1)

Sebenarnya istilah balok untuk menyebut tanda kepangkatan bukan istilah resmi di kepolisian. Tetapi, istilah ini sangat familiar di kepolisian.

Istilah ini digunakan di kepolisian untuk menyebut anggota dengan tanda pangkat berbentuk balok, yaitu Perwira Pertama (Pama). Tanda kepangkatan Pama ini berwarna kuning keemasaan. 

Ada tiga pangkat di kepolisian yang menggunakan tanda balok, yaitu Inspektur Dua atau Ipda, Inspektur Satu (Iptu), dan Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Tanda kepangkatan untuk Ipda adalah balok satu. Balok dua untuk tanda kepangkatan anggota kepolisian berpangkat Iptu. Sedangkan tanda kepangkatan AKP adalah balok tiga.

Penyebutan istilah balok biasanya disertai jumlah balok di tanda kepangkatan. Misalnya, “Polisi itu masih berpangkat balok satu”. Berarti anggota kepolisian yang dimaksud masih berpangkat Ipda.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga menyebut balok untuk tanda pangkat ketentaraan yang dipasang di pundak.


Balok (2)

Istilah balok juga familiar terkait kasus tindak pidana. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), balok juga berarti batang kayu yang telah dirimbas, tetapi belum dijadikan papan dan sebagainya.

Beberapa tindak pidana yang sering terkait dengan balok kayu di antaranya adalah penganiayaan atau pembunuhan, dan pencurian. Namun, istilah balok juga kadang terdengar dalam kasus bunuh diri dengan cara gantung diri, atau kasus kecelakaan.

Bandar

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada lima definisi terkait bandar, yaitu (1) pemain yang menjadi lawan pemain-pemain lain sekaligus (dalam permainan dadu, rolet, dan sebagainya); (2) orang yang menyelenggarakan perjudian; bandar judi; (3) orang yang mengendalikan suatu aksi (gerakan) dengan sembunyi-sembunyi; (4) orang yang membiayai suatu gerakan yang kurang baik; dan (5) orang yang bermodal dalam perdagangan dan sebagainya; tengkulak.

Dalam istilah kepolisian, bandar digunakan terkait kasus narkoba atau minuman keras (miras) dan perjudian. Terkait kasus perjudian, sesuai definisi nomor 3 dan nomor 4. Sedangkan terkait narkoba atau miras, sesuai definisi nomor 3, nomor 4, dan nomor 5.

Dalam kasus narkoba, bandar berarti pengendali peredaran narkoba. Dalam beberapa kasus, bandar narkoba telah atau sedang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau tahanan.

Bandar narkoba berperan menentukan jumlah narkoba yang akan disebar, lokasi penyebaran, dan waktu penyebaran. Bandar juga berperan sebagai pengumpul uang hasil penjualan, bertanggung jawab terhadap pemasokan narkoba, dan berkomunikasi dengan produsen atau pembuat narkoba.

Comments