Pahlawan yang Mandul
KPU
Jatim menyelenggarakan pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim 2013 pada Kamis (29/8/2013).
Seluruh waga Jawa Timur (Jatim) seharusnya menggunakan hak pilihnya.
Agar warga
menggunakan hak pilihnya, seluruh perusahaan harus meliburkan pegawainya.
Sebagaimana
diatur dalam pasal 86 ayat 3 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Pasal
ini menyebutkan bahwa pemungutan suara Pemilukada dilaksanakan pada hari libur
atau hari yang diliburkan.
Tidak
semua perusahaan mematuhi ketentuan itu.
Ada saja perusahaan yang memaksa pegawainya
tetap bekerja.
Sebagaian ada yang memberi toleransi pegawai menggunakan hak
pilihnya dulu sebelum masuk kerja.
Ada pula yang tidak memberi toleransi dan
memerintahkan pegawainya masuk kerja normal.
Pelanggaran
pilkada ini akan menjadi konsumsi media massa bad news.
Semangatnya memperjuangkan hak pegawai mendapat jatah libur
di masa pancoblosan.
Untuk memperkuat data, semua pihak akan dimintai pendapat.
Tidak jarang bad news ini menjadi
headline media massa.
Secara
tidak langsung, berita itu mengkritik perusahaan media sendiri.
Bagi media
massa, pilkada, pemilihan legislatif (Pileg), maupun pemilihan presiden
(Pilpres) adalah moment.
Semua wartawan dikerahkan untuk mendapatkan berita
eksklusif.
Semua kandidat harus diliput saat datang ke tempat pemungutan suara
(TPS).
Penghitungan suara di TPS kandidat pun harus dikawal.
Bahkan sampai
akhir rekapitulasi perolehan suara harus dikawal.
Padatnya
moment event demokrasi kadang membuat wartawan tidak sempat menggunakan hak
pilihnya.
Wartawan harus datang ke TPS kandidat agar mendapat moment kedatangan
kandidat.
Segala aktivitas kandidat dipantau, baik selama di TPS, setelah mencoblos,
sampai ekspresi terhadap hasil quick
count atau penghitungan cepat.
Wartawan
pasti mengetahui bekerja pada saat pemungutan suara melanggar aturan.
Tapi tidak
ada satu pun wartawan yang menuliskan perusahaan telah melanggar aturan.
Wartawan
seakan tunduk dengan kebijakan perusahaan.
Sekalipun wartawan menulis berita
pelanggaran perusahaan, ada dua opsi.
Opsi pertama, nama perusahaan tidak
disebut.
Opsi kedua, beritanya tidak dimuat.
Inilah
susahnya menjadi wartawan.
Wartawan menjadi corong masyarakat untuk memperjuangkan hak
dan aspirasinya.
Setiap ada keluhan atau keganjilan, masyarakat bisa
menghubungi wartawan.
Harapannya wartawan mempublikasikan dan keluhan atau keganjilan
bisa menjadi konsumsi publik dan mendapat solusi.
Wartawan
bukanlah malaikat atau pahlawan tanpa tanda jasa.
Wartawan juga memiliki hak
yang terpangkas.
Kesejahteraan, jaminan kesehatan, dan keamanan wartawan menjadi
isu nasional.
Tapi, tidak ada satu pun pihak yang peduli memperjuangkan isu
ini.
Wartawan harus memperjuangkan kesejahteraan, kesehatan, dan keamanannya
sendiri.
Lagi-lagi
perjuangan wartawan menyampaikan aspirasinya tidak mudah.
Tidak semua media
massa mau mengangkat berita terkait aspirasi wartawan.
Politik di meja redaksi yang
bakal menentukan berita itu layak dikonsumsi publik atau tidak.
Meskipun berita
itu sudah muat di media massa, belum tentu ada solusi.
Dinas tenaga kerja
(Disnaker) pun tak bisa berkutik menyikapi masalah perburuhan di media massa.
Di
sisi lain, tidak semua wartawan peduli dengan kesejahteraannya.
Ada pula
wartawan yang apatis.
Mereka hanya konsentrasi mencari berita yang harus diserahkan
ke meja redaksi.
Mereka tidak peduli upaya memperjuangkan kesejahteraan.
Baginya,
upah yang diperoleh dari perusahaan sudah lebih dari cukup.
Sekalipun masih ada
kekurangan, masih bisa dicari dari sumber lain.
Bagi
masyarakat, wartawan adalah pahlawan.
Tapi bagi wartawan sendiri, profesi ini seperti
pahlawan mandul.
Wartawan sangat mudah memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Ketika
dihadapkan pada aspirasinya sendiri, wartawan tak berdaya.
Suaranya terbentur
dinding kokoh redaksi.
Ekspresinya tak senyaring suara demontrans di pabrik
rokok atau perusahaan lain.
Menjadi
wartawan adalah pilihan.
Profesi ini terikat kode etik yang harus dipatuhi.
Banyaknya
kode etik yang harus dipatuhi tidak sebanding dengan jaminan kesejahteraan,
keselamatan, dan kesehatan dari perusahaan.
Wartawan hanyalah buruh yang harus
memenuhi target tertentu.
Comments
Post a Comment