Daftar Istilah dalam Berita Hukum dan Kriminal, Mulai Anev sampai Ankum

Tulisan ini masih berisi daftar istilah dalam berita hukum dan kriminal.

Tulisan ketiga ini berisi istilah mulai Anev sampai Ankum.Anev

Anev adalah kependekan dari analisa dan evaluasi. Penggunaan anev dalam kepolisian sama dengan di instansi lain.

Anggota

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anggota adalah (1) bagian tubuh (terutama tangan dan kaki); (2) bagian dari sesuatu yang berangkai; dan (3) orang (badan) yang menjadi bagian atau masuk dalam suatu golongan (perserikatan, dewan, panitia, dan sebagainya).

Dalam berita hukum dan kriminal, kata anggota sering kali hanya digunakan untuk menyebut polisi atau TNI. Kata anggota tidak umum digunakan untuk anggota satuan atau instansi lain, seperti Satpol PP, petugas pemadam, dan sebagainya.

Bahkan kata anggota ini tidak berlaku untuk PNS di lingkungan kepolisian dan TNI. PNS di lingkungan kepolisian dan TNI tetap disebut dengan istilah PNS.

Kata ini memang hanya ada dalam bahasa lisan. Tidak ada penyebutan kata anggota dalam bentuk laporan resmi, termasuk laporan singkat yang dilakukan polisi atau TNI kepada atasannya.

Beberapa media massa, baik cetak, media online, atau media elektronik berusaha menghindari penggunaan kata anggota. Kata anggota diganti menggunakan kata personel.

Kata personel lebih bersifat umum. Artinya, semua satuan atau instansi bisa menggunakan istilah personel.

Dalam KBBI disebutkan personel adalah pegawai, anak buah, awak (kapal, pesawat terbang, dan sebagainya).

Anjal

Anjal adalah kependekan dari anak jalanan. Tidak ada kata anak jalanan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Bila dicari dalam kata anak dan jalanan dalam KBBI, makna dari istilah ini akan berbeda.

Dilansir dari wikipedia, anak jalanan adalah sebuah istilah yang mengacu pada anak-anak tunawisma yang tinggal di wilayah jalanan.

Anak jalanan berbeda dengan orang Tanpa Tempat Tinggal Tetap (T4) atau gelandangan.  Umumnya anjal cenderung masih berusia muda. Bahkan banyak anjal yang masih berusia di bawah 12 tahun.

Berdasar wikipedia, ada tiga kategori anjal, yaitu (1) anak-anak yang turun ke jalanan; (2) anak-anak yang ada di jalanan; (3) anak-anak dari keluarga yang ada di jalanan; dan (4) anak-anak yang hidup dan bekerja di jalanan.

Anak-anak yang turun ke jalanan adalah anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan yang masih memiliki hubungan dengan keluarga. Ada dua kelompok anak jalanan dalam kategori ini, yaitu (1) anak-anak yang tinggal bersama orang tuanya dan senantiasa pulang ke rumah setiap hari, dan (2) anak-anak yang melakukan kegiatan ekonomi dan tinggal di jalanan namun masih mempertahankan hubungan dengan keluarga, baik pulang secara berkala maupun pulang tidak rutin.

Anak-anak yang ada di jalanan adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktunya di jalanan dan tidak memiliki hubungan atau memutuskan hubungan dengan orang tua atau keluarganya.

Anak-anak dari keluarga yang ada di jalanan adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh waktunya di jalanan yang berasal dari keluarga yang hidup atau tinggalnya juga di jalanan.

Anak-anak yang hidup dan bekerja di jalanan adalah anak berusia 5-17 tahun yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagaian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.

Aniaya

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aniaya adalah perbuatan bengis, seperti penyiksaan, atau penindasan. Sedangkan penganiayaan adalah perlakuan yang sewenang-wenang, seperti penyiksaan, penindasan, dan sebagainya.

Berdasar objeknya, ada dua jenis penganiayaan, yaitu penganiayaan pada hewan, dan penganiayaan pada manusia. Penganiayaan terhadap hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ada dua jenis penganiayaan terhadap hewan, yaitu penganiayaan ringan, dan penganiayaan berat. Di antara penganiayaan terhadap hewan meliputi menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, atau tidak memberi makanan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan.

Penganiayaan terhadap hewan yang masuk dalam kategori penganiayaan berat adalah penganiayaan yang menyebabkan hewan itu sakit lebih dari sepekan, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati. Pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan bulan.

Sebagaimana penganiayaan pada hewan, penganiayaan pada manusia juga ada dua kategori, yaitu penganiayaan ringan, dan penganiayaan berat. Dalam Pasal 352 KUHP disebutkan bahwa penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan.

Sebaliknya, penganiayaan yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian berarti penganiayaan ringan.

Ankum

Ankum adalah kependekan dari atasan yang berhak menghukum. Dalam Pasal 1 angka 9 UU 31/1997 tentang Peradilan Militer disebutkan atasan yang berhak menghukum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan Undang-undang ini.

Sedangkan di kepolisian, istilah Ankum dapat dilihat di Peraturan Pemerintah (PP) 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian. Dalam Pasal 1 angka 13 disebutkan Ankum adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang di pimpinnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Ankum berwenang memerintahkan Provos Kepolisian untuk memeriksa anggota Kepolisian yang disangka melakukan pelanggaran. Ankum juga berwenang memerintahkan diselenggarakannya sidang disiplin terhadap anggota yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.

Ketentuan ini sesuai Pasal 19 dan Pasal 20 dalam PP tersebut.

Comments