Pahlawan yang Mandul

KPU Jatim menyelenggarakan pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim 2013 pada Kamis (29/8/2013).

Seluruh waga Jawa Timur (Jatim) seharusnya menggunakan hak pilihnya.

Agar warga menggunakan hak pilihnya, seluruh perusahaan harus meliburkan pegawainya.

Sebagaimana diatur dalam pasal 86 ayat 3 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pasal ini menyebutkan bahwa pemungutan suara Pemilukada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Tidak semua perusahaan mematuhi ketentuan itu.

Ada saja perusahaan yang memaksa pegawainya tetap bekerja.

Sebagaian ada yang memberi toleransi pegawai menggunakan hak pilihnya dulu sebelum masuk kerja.

Ada pula yang tidak memberi toleransi dan memerintahkan pegawainya masuk kerja normal.

Pelanggaran pilkada ini akan menjadi konsumsi media massa bad news.

Semangatnya memperjuangkan hak pegawai mendapat jatah libur di masa pancoblosan.

Untuk memperkuat data, semua pihak akan dimintai pendapat.

Tidak jarang bad news ini menjadi headline media massa.

Secara tidak langsung, berita itu mengkritik perusahaan media sendiri.

Bagi media massa, pilkada, pemilihan legislatif (Pileg), maupun pemilihan presiden (Pilpres) adalah moment.

Semua wartawan dikerahkan untuk mendapatkan berita eksklusif.

Semua kandidat harus diliput saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Penghitungan suara di TPS kandidat pun harus dikawal.

Bahkan sampai akhir rekapitulasi perolehan suara harus dikawal.

Padatnya moment event demokrasi kadang membuat wartawan tidak sempat menggunakan hak pilihnya.

Wartawan harus datang ke TPS kandidat agar mendapat moment kedatangan kandidat.

Segala aktivitas kandidat dipantau, baik selama di TPS, setelah mencoblos, sampai ekspresi terhadap hasil quick count atau penghitungan cepat.

Wartawan pasti mengetahui bekerja pada saat pemungutan suara melanggar aturan.

Tapi tidak ada satu pun wartawan yang menuliskan perusahaan telah melanggar aturan.

Wartawan seakan tunduk dengan kebijakan perusahaan.

Sekalipun wartawan menulis berita pelanggaran perusahaan, ada dua opsi.

Opsi pertama, nama perusahaan tidak disebut.

Opsi kedua, beritanya tidak dimuat.

Inilah susahnya menjadi wartawan.

Wartawan menjadi corong masyarakat untuk memperjuangkan hak dan aspirasinya.

Setiap ada keluhan atau keganjilan, masyarakat bisa menghubungi wartawan.

Harapannya wartawan mempublikasikan dan keluhan atau keganjilan bisa menjadi konsumsi publik dan mendapat solusi.

Wartawan bukanlah malaikat atau pahlawan tanpa tanda jasa.

Wartawan juga memiliki hak yang terpangkas.

Kesejahteraan, jaminan kesehatan, dan keamanan wartawan menjadi isu nasional.

Tapi, tidak ada satu pun pihak yang peduli memperjuangkan isu ini.

Wartawan harus memperjuangkan kesejahteraan, kesehatan, dan keamanannya sendiri.

Lagi-lagi perjuangan wartawan menyampaikan aspirasinya tidak mudah.

Tidak semua media massa mau mengangkat berita terkait aspirasi wartawan.

Politik di meja redaksi yang bakal menentukan berita itu layak dikonsumsi publik atau tidak.

Meskipun berita itu sudah muat di media massa, belum tentu ada solusi.

Dinas tenaga kerja (Disnaker) pun tak bisa berkutik menyikapi masalah perburuhan di media massa.

Di sisi lain, tidak semua wartawan peduli dengan kesejahteraannya.

Ada pula wartawan yang apatis.

Mereka hanya konsentrasi mencari berita yang harus diserahkan ke meja redaksi.

Mereka tidak peduli upaya memperjuangkan kesejahteraan.

Baginya, upah yang diperoleh dari perusahaan sudah lebih dari cukup.

Sekalipun masih ada kekurangan, masih bisa dicari dari sumber lain.

Bagi masyarakat, wartawan adalah pahlawan.

Tapi bagi wartawan sendiri, profesi ini seperti pahlawan mandul.

Wartawan sangat mudah memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Ketika dihadapkan pada aspirasinya sendiri, wartawan tak berdaya.

Suaranya terbentur dinding kokoh redaksi.

Ekspresinya tak senyaring suara demontrans di pabrik rokok atau perusahaan lain.

Menjadi wartawan adalah pilihan.

Profesi ini terikat kode etik yang harus dipatuhi.

Banyaknya kode etik yang harus dipatuhi tidak sebanding dengan jaminan kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan dari perusahaan.

Wartawan hanyalah buruh yang harus memenuhi target tertentu.

Comments