Daftar Istilah dalam Berita Hukum dan Kriminal, Mulai A sampai Adu Banteng

Tulisan ini berisi daftar istilah dalam berita hukum dan kriminal.

Saya akan menuliskan daftar istilah tersebut secara berharap.

Tulisan pertama ini berisi mulai A sampai Adu Banteng.
A

A adalah kode wilayah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk Banten (sebelumnya Karasidenan Banten).

Kode TNKB A berlaku di Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang.

Huruf pertama setelah nomor yang membedakan asal kabupaten/kota. Huruf A, B, C, dan D setelah nomor menunjukkan kendaraan dari Kota Serang.

Huruf E, F, G, H, dan I setelah nomor merupakan kendaraan dari Kabupaten Serang. Huruf J, K, L, dan M setelah nomor merupakan kendaraan dari Kabupaten Pandeglang.

Huruf N, O, P, dan Q setelah nomor merupakan kendaraan dari Kabupaen Lebak. Huruf R, S, T, dan U setelah nomor merupakan kendaraan dari Kota Cilegon Sedangkan huruf V, W, X, Y, dan Z setelah nomor sebagai tanda kendaraan dari Kabupaten Tangerang.

AA

AA adalah kode wilayah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk Karasidenan Kedu yang meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo.

Untuk mengetahui asal kendaraan dapat diliihat dari huruf pertama setelah nomor. Huruf A, H, S, dan U untuk kendaraan dari Kota Magelang.

Kendaraan dari Kabupaten Magelang dapat diketahui dari huruf pertama di belakang nomor, yaitu B, G, K, O, dan T. Huruf pertama C, L, Q, dan V setelah nomor menunjukkan kendaraan dari Kabupaten Purworejo.

Untuk kendaraan dari Kabupaten Kebumen, dapat dilihat huruf pertama D, J, M, dan W yang tercantum setelah nomor. Huruf pertama E, N, dan Y setelah nomor menunjukkan kendaraan dari Kabupaten Temanggung.

Sedangkan huruf F, P,  dan Z setelah nomor menunjukkan kendaraan dari Kabupaten Wonosobo.


AB

AB adalah kode wilayah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta yang meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Slemen.

Huruf terakhir A, F, H, I, dan S setelah nomor menunjukkan kendaraan berasal dari Kota Yogyakarta. Kendaraan dari Kabupaten Bantul dapat dilihat dari huruf terakhir B, G, J, K, dan T setelah nomor.

Untuk kendaraan dari Kabupaten Kulon Progo, huruf terakhir setelah nomor menggunakan C, L, P, dan V. Kendaraan dari Kabupaten Gunung Kidul menggunakan huruf terakhir D, M, dan W setelah nomor.

Sedangkan kendaraan dari Kabupaten Slemen menggunakan huruf terakhir setelah nomor dengan E, N, Q, U, Y, dan Z.

Abang

Abang adalah panggilan untuk orang laki-laki. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abang adalah (1) kakak laki-laki; saudara laki-laki yang lebih tua; (2) panggilan kepada orang laki-laki yang lebih tua atau tidak dikenal; (3) panggilan istri kepada suami; (4) sebutan untuk penjual sayur, penjual ikan, pengemudi becak, dan sebagainya.

Namun di kepolisian, panggilan abang hanya berlaku untuk senior di Akademi Kepolisian (Akpol). Artinya, junior memanggil senior dengan sebutan abang. (Lihat juga : Senior, Junior).

Senioritas ditentukan angkatan per tahun di Akpol. Makanya panggilan abang untuk senior tetap berlaku saat dinas di satuan atau instansi di lingkungan kepolisian.

Panggilan abang tidak berlaku dalam senioritas kepangkatan. Contohnya perwira yang meniti karier kepolisian dari Bintara tidak memanggil abang kepada perwira lulusan Akpol yang pangkatnya lebih tinggi. Biasanya perwira junior dari segi kepangkatan itu memanggil atasan atau senior dari segi kepangkatan dengan sebutan komandan. (Lihat juga : Komandan).

Aborsi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aborsi adalah pengguguran kandungan. Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi kriminalis, dan aborsi legal.

Aborsi kriminalis yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja karena alasan tertentu dan bertentangan dengan aturan. Sedangkan aborsi legal adalah aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak berwenang.

Dalam wikipedia, pengguguran kandungan aborsi berasal dari bahasa Latin, yaitu abortus. Aborsi adalah berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin (fetus) atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematiannya.

Wikipedia juga menyebut ada dua model aborsi, yaitu aborsi yang terjadi secara spontan atau disebut keguguran, dan aborsi secara sengaja atau disebut aborsi induksi atau abortus provokatus.

Dokter boleh melakukan aborsi setelah mempertimbangkan beberapa hal, misalnya keselamatan ibu, kondisi bayi setelah dilahirkan, dan sebagainya.

Aborsi yang melanggar hukum bisa dilakukan oleh orang lain atau wanita yang mengandung. Umumnya, aborsi secara ilegal ini dilakukan dengan cara minum obat atau ramuan tertentu.

Ketentuan soal aborsi ilegal dapat dilihat dalam Pasal 229 KUHP. Pasal 1 KUHP menyebutkanbarang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

Pasal 2 KUHP menyebutkan jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Sedangkan Pasal 3 KUHP menyebutkan jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian itu.

AD

AD adalah kode wilayah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk eks Karasidenan Surakarta yang meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri.

Asal kendaraan dari daerah di eks Karasidenan Surakarta itu dapat diketahui dari huruf terakhir di belakang nomor. Huruf terakhir di belakang nomor yang menggunakan A, H, S, dan U untuk kendaraan dari Kota Surakarta.

Kendaraan dari Kabupaten Sukoharjo menggunakan B, K, O, dan T di huruf terakhir terakhir di belakang nomor. Huruf terakhir C, J, L, Q, dan V menunjukkan kendaraan dari Kabupaten Klaten.

Untuk kendaraan dari Boyolali menggunakan huruf terakhir D, M, dan W. Huruf terakhir E, N, dan Y menunjukkan kendaraan dari Karanganyar.

Sedangkan kendaraan dari Kabupaten Wonogiri menggunakan huruf terakhir G, I, dan R.


Adu Banteng (1)

Istilah adu banteng hampir sama dengan kecelakaan (laka) adu jangkrik. Perbedaannya hanya dari segi jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.

Kecelakaan adu banteng melibatkan dua kendaraan roda empat atau lebih dengan kendaraan roda empat atau lebih lain dari arah berlawanan. Laka adu banteng dapat terjadi di jalan satu arah atau dua arah.

Kecelakaan adu banteng juga bisa disebut dengan kecelakaan frontal atau berhadapan-hadapan. Tapi, istilah kecelakaan frontal ini berlaku untuk kecelakaan saling berhadapan, baik melibatkan sesama motor atau kendaraan roda empat atau lebih.

Adu Banteng (2)

Istilah adu banteng tidak hanya digunakan dalam kecelakaan. Istilah adu banteng juga biasa digunakan dalam kasus narkoba.

Adu banteng dalam kasus narkoba untuk menggambarkan model pengiriman narkoba. Pengiriman nakoba sistem adu banteng berarti penjual atau kurir bertemu dengan pemesan atau pembeli.

Biasanya, transaksi diawali dengan komunikasi melalui ponsel atau media sosial. Komunikasi ini untuk menyepakati lokasi pertemuan dan sistem pembayaran. Setelah ada kesepakatan, kedua belah pihak bertemu di lokasi sesuai kesepakatan.

Lokasi yang jauh dari keramaian paling sering menjadi tempat kesepakatan. Pemilihan tempat jauh dari keramaian ini untuk memastikan tidak ada mata-mata atau polisi yang mengetahui transaksi itu.

Comments