Pagar Api Hanya Ada Dalam Ilmu Jurnalistik

Pagar api aau fire wall sangat penting dalam perusahaan media.

Pagar api ini untuk memisahkan antara kepentingan bisnis yang berorientasi pada pendapatan, dan kepentingan redaksi yang berorientasi pada kaidah jurnalistik.

Dalam ilmu komunikasi, khususnya terkait jurnalistik, pagar api ini selalu menjadi penekanan.

Dewan Pers pun selalu menekankan adanya pagar api dalam perusahaan.

Seperti yang tercantum di dalam Pedoman Media SIber tertanggal 3 februari 2012.

Ada dua poin penting terkait iklan dalam Pedoman Media Siber tersebut, yaitu:

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan media.

Pemasang iklan juga wajib mengetahui adanya pagar api dalam perusahaan media.

Pemasang iklan hanya berkepentingan dengan bagian iklan atau bagian keuangan.

Pemasang ikln tidak ada kepentingan sama sekali dengan bagian redaksi atau redaksional.

Tapi dalam praktiknya, pemasang iklan bisa menjangkau semuanya.

Dalam urusan iklan, pemasang iklan bisa berhubungan dengan bagian iklan dan bagian keuangan.

Bila ada berita atau produk jurnalistik yang bersinggungan dengan perusahaannya, pemasang iklan bisa mengubah kebijakan redaksi.

Pemasang iklan merasa bisa mengubah kebijakan redaksi karena merasa berkuasa.

Gelontoran uang ke perusahaan media dianggap sebagai jaminan bahwa tidak ada berita negatif yang berpotensi mencemarkan atau menjatuhkan harga diri pemasang iklan.

Bila ada berita yang menyinggung atau berpotensi mencemarkan atau menjatuhkan nama baiknya, pemasang iklan langsung menghubungi bagian iklan.

Kadang pemasang iklan juga menghubungi bagian redaksi untuk mengubah kebijakannya.

Seharusnya pemasangan iklan tidak dianggap sebagai hubungan timbal balik yang bisa mengintervensi kebijakan internal.

Memang pemasang iklan menggelontorkan uang ke perusahaan media.

Tapi, perusahaan media sudah memenuhi kewajibannya dengan mencantumkan produk atau mendongkrak citra pemasang iklan melalui media massa.

Idealnya hubungan perusahaan media dan pemasang iklan hanya sebatas bisnis.

Tidak ada kaitannya dengan kebijakan redaksional.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemasang iklan bisa mengintervensi kebijakan redaksi di perusahaan media.

Poin ini memang tidak masuk dalam perjanjian kerja sama antara pemasang iklan dan perusahaan.

Justru petinggi perusahaan media yang kadang membuka ruang agar pemasang iklan bisa mengintervensi kebijakan redaksi.

Petinggi perusahaan media akan mengiyakan permintaan pemasang iklan untuk mengubah kebijakan redaksi, misalnya mengaburkan nama perusahaan pemasang iklan, mencabut berita yang sudah tayang, atau tidak menulis berita yang berpotensi menegatifkan pemasang iklan.

Sekali redaksi membuka pintu bagi pemasang iklan, maka sulit akan tertutup lagi.

Pemasang iklan pasti akan mengintervensi lagi bila ada berita yang dianggap merugikan nama baik pemasang iklan atau produknya.

Bila redaksi menolak memenuhi permintaan, pemasang iklan pasti akan mengungkit soal gelontoran yang sudah masuk untuk iklan.

Atau bisa juga mengancam tidak akan memperpanjang kerja sama.

Atau tetap melanjutkan kerja sama, tapi nominal uang semakin kecil.

Bagi perusahaan media, kue iklan ini sangat penting.

Apalagi kue iklan dari instansi pemerintah atau perusahaan besar.

Perusahaan media pasti akan berpikir ulang bila instansi pemerintah atau perusahaan besar mengancam akan mengakhiri kerja sama atau menurunkan nominal kerja sama.

Memenuhi permintaan pemasang iklan dianggap sebagai solusi untuk menyelamatkan perusahaan media.

Lulusan ilmu komunikasi atau ilmu jurnalistik pasti akan kaget melihat femomena pagar api dalam perusahaan media.

Secara terori, pagar api harus dijunjung tinggi demi tegaknya marwah jurnalisme.

Tapi dalam praktiknya, pagar api bisa diperkecil atau dipadamkan sesuai kebutuhan.

Pagar api bisa menyala besar bila terkait dengan berita yang tidak ada kaitan dengan kepentingan bisnis.

Bila berita itu terkait dengan kepentingan bisnis, pagar api bisa menyesuaikan dengan kondisi.

Bagi saya, pagar api hanya ada dalam ilmu jurnalistik.

Pagar api hanya menjadi garis abstrak di perusahaan media atau praktik jurnalistik.

Comments