Daftar Istilah dalam Berita Hukum dan Kriminal, Mulai Bunuh sampai Burung Hantu

Tulisan ini lanjutan dari tulisan Daftar Istilah dalam Berita Hukum dan Kriminal sebelumnya.

Tulisan ini berisi istilah mulai dari Bunuh sampai Burung Hantu.

Bunuh

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bunuh adalah menghilangkan (menghabisi; mencabut) nyawa; mematikan. Pembunuhan berarti proses, cara, perbuatan membunuh.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum  Pidana (KUHP), ketentuan terkait kejahatan terhadap nyawa orang lain diatur dalam Bab XIX, yaitu Pasal 33 sampai Pasal 350.

Ada dua jenis pembunuhan atau penghilangan nyawa orang lain, yaitu pembunuhan secara sengaja atau berencana (dolus), dan pembunuhan tidak sengaja (alpa).

Pembunahan secara sengaja harus memenuhi unsur, yaitu dilakukan secara sengaja, dan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan dalam kasus pembunuhan tidak sengaja adalah hilangnya nyawa atas kealpaan seseorang.

Bunuh Diri

Bunuh diri termasuk kematian yang ditangani kepolisian. Bunuh diri adalah upaya yang dilakukan secara sengaja untuk mematikan diri sendiri.

Bunuh diri dilakukan dengan cara melukai diri sendiri pada bagian yang mematikan. Dalam beberapa kasus, bunuh diri dilakukan dengan memasukkan benda cair atau benda ke dalam tubuh, seperti minum racun atau menembak diri sendiri.

Polisi akan menghentikan penyelidikan bunuh diri bila kasus tersebut murni akibat perbuatan korban. Bila ada indikasi perbuatan tindak pidana, polisi akan melakukan penyelidikan.

Sebelum menghentikan penyelidikan, polisi akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab kematian korban. Polisi juga memeriksa jenazah korban untuk memastikan ada atau tidaknya luka mencurigakan di tubuh korban.

Buron

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan buron adalah orang yang (sedang) diburu (oleh polisi); orang yang melarikan diri (karena dicari polisi). Lebih spesifik, buron dikhususkan untuk seseorang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana.

Orang hilang, baik atas keinginan sendiri atau orang lain, tidak bisa dikategorikan sebagai buron. Misalnya, ada saksi yang sengaja sembunyi, atau tidak mau dimintai keterangan, atau belum siap memberi keterangan. Meskipun sama-sama dicari penyidik, saksi tersebut tidak bisa disebut buron.

Ada dua jenis buron. Pertama, buron sebelum tersangka ditahan, baik di mapolsek, mapolres, mapolda, maupun Mabes Polri. Pada kasus ini, tersangka mengabaikan panggilan penyidik dengan cara melarikan diri.
Kedua, buron setelah tersangka ditahan. Pada kasus ini, bisa jadi tersangka melarikan diri dari tahanan atau sel.

Burung Hantu

Istilah burung digunakan untuk menyebut aktivitas Detasemen Khusus (Densus) 88. Penggunaan istilah ini disesuaikan dengan lambang Densus 88.

Jika mendengar kalimat "Burung hantu beterbangan di langit wilayah A", berarti Densus 88 sedang berada di wilayah tersebut.

Dilansir dari wikipedia, Densus 88 adalah satuan khusus miliki kepolisian untuk penanggulangan terorisme di Indonesia. Densus 88 resmi terbentuk pada 26 Agustus 2004 sebagai pelaksanaan dari UU 15/2003 tentang penetapan Perlu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Angka 88 berasal dari kata ATA (Anti-Terrorism Act). Jika dilafalkan dalam Bahasa Inggris, kata itu berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini terdengar seperti Eighty Eight (88).

Densus 88 menggunakan logo burung hantu. Logo itu untuk menggambarkan aktivitas anggota Densus 88 yang tidak pernah tidur, sebagaimana burung hantu.

Dilansir dari website densus88-antiteror.blogspot, burung hantu merujuk pada spesies burung nocturnal (aktif waktu malam) dan mempunyai bentuk muka yang berbeda dengan burung biasa.

Muka burung hantu berbentuk rata seperti muka manusia dengan kedua belah matanya menghadap ke depan.

Burung hantu juga mempunyai paruh bengkok ke bawah yang tajam, dan mempunyai bulu jambul yang lembut.

Burung hantu adalah binatang pemangsa yang efisien karena dilengkapii perlengkapan yang memadai sebagai predator. Matanya yang terletak di bagian depan memberi kesan pandangan burung ini menyatu yang hebat.

Burung hantu mampu melihat secara binokuler (melihat sebuah obyek dengan kedua mata secara bersamaan). Burung hantu dapat melihat obyek secara tiga dimensi dengan wilayah penglihatan 110 derajat, 70 derajat diantaranya dapat dilihat secara binokuler.

Burung hantu juga bisa memutar kepalanya 270 derajat sehingga bisa melihat ke belakang secara mudah.

Itulah alasan logo Densus 88 menggunakan burung hantu.

Comments