Daftar Istilah dalam Berita Hukum dan Kriminal, Mulai Bisnis Haram sampai BP

Tulisan ini lanjutan dari tulisan Daftar Istilah dalam Berita Hukum dan Kriminal sebelumnya.

Tulisan ini berisi istilah mulai dari Bisnis Haram sampai BP.

Bisnis Haram
Istilah bisnis haram terdiri dari dua kata, yaitu bisnis, dan haram. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bisnis adalah usaha komersial dalam dunia perdagangan; bidang usaha; usaha dagang.

Sedangkan haram yang bisa dikaitkan dengan istilah ini adalah (1) terlarang (oleh agama Islam); tidak halal; (2) terlarang oleh undang-undang; tidak sah.

Jadi, istilah bisnis haram digunakan untuk menyebut segala jenis usaha atau bisnis yang melanggar agama, tidak halal, atau melanggar undang-undang atau aturan lain. Di antara usaha atau bisnis yang bisa dikaitkan dengan istilah ini adalah judi, prostitusi, bisnis narkoba, dan sebagainya.

Bisnis Lendir
Sebagaimana penggunaan kata bisnis esek-esek, juga belum diketahui asal-mula penggunaan kata bisnis lendir terkait prostitusi. Tetapi, istilah lendir dalam kata tersebut masih ada kaitannya dengan definisi di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Dalam KBBI disebutkan lendir adalah barang cair yang pekat dan licin (seperti dahak, ingus) yang dihasilkan oleh kelenjar bersel satu pada selaput lendir, menyebabkan permukaan yang dilapisi selalu basah.

Dugaan penulis, istilah bisnis lendir dikaitkan dengan prostitusi karena prostitusi (dalam arti persetubuhan) identik dengan barang cair yang pekat dan licin.

BK
BK adalah kode kendaraan yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara bagian timur atau pesisir timur. Sebagaimana mayoritas kode pelat nomor polisi (nopol) dari daerah lain, asal kendaraan dapat dilihat dari huruf di belakang angka.

Kendaraan dari Kota Medan menggunakan huruf awalan A, B, C, D, E, F, G, H, I , K, dan L di belakang angka. Kendaraan dari Kabupaten Labuhanbatu Utara menggunakan huruf awalan J di belakang angka.

Huruf awalan M di belakang angka menandakan kendaraan dari Kabupaten Deli Serdang. Kendaraan dari Kota Tebing Tinggi menggunakan huruf awalan N di belakang angka.

Kendaraan dari Kabupaten Batubara menggunakan huruf awalan O di belakang angka. Huruf awalan P di belakang angka menunjukkan kendaraan dari Kabupaten Langkat.

Kendaraan dari Kota Tanjung Balai menggunakan huruf awalan Q di belakang angka. Huruf awalan R di belakang angka menandakan kendaraan dari Kota Binjai.

Huruf awalan S di belakang angka menunjukkan kendaraan dari Kabupaten Karo. Kendaraan dari Kabupaten Simalungun menggunakan huruf awalan T dan U di belakang angka.

Kendaraan dari Kabupaten Asahan menggunakan huruf awalan V di belakang angka. Huruf awalan W di belakang angka menandakan kendaraan dari Kota Pematang Siantar.

Kendaraan dari Kabupaten Serdang Bedagai menggunakan huruf awalan X di belakang angka. Huruf awalan Y di belakang angka menunjukkan kendaraan dari Kabupaten Labuhanbatu. Kendaraan dari Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggunakan huruf awalan Z di belakang angka.

BL
BL adalah kode kendaraan yang berasal dari Daerah Istimewa Aceh. Asal kendaraan dapat dilihat dari huruf pertama di belakang angka.

Kendaraan dari Kota Banda Aceh menggunakan huruf pertama A dan J di belakang angka. Huruf pertama B dan L digunakan untuk kendaraan dari Kabupaten Aceh Besar.

Kabupaten Aceh Barat Daya mengunakan huruf pertama C di belakang angka. Kabupaten Aceh Timur menggunakan huruf pertama D di belakang angka.

Kendaraan dari Kabupaten Aceh Barat menggunakan huruf pertama E setelah angka. Kota Langsa menggunakan huruf pertama F setelah angka.

Kendaraan dari Kabupaten Aceh Tengah menggunakan huruf pertama G setelah angka. Kabupaten Gayo Lues menggunakan huruf pertama H setelah angka.

Huruf pertama I setelah angka adalah kendaraan dari Kota Subulussalam. Kabupaten Aceh Utara menggnakan huruf pertama K dan Q setelah angka.

Huruf pertama M setelah angka untuk kendaraan dari Kota Sabang. Kendaraan dari Kota Lhokseumawe menggunakan huruf pertama N setelah angka.

Kendaraan dari Kabupaten Pidie Jaya menggunakan huruf pertama O setelah angka. Huruf pertama P setelah angka adalah kendaraan dari Kabupaten Pidie.

Kabupaten Aceh Singkil menggunakan huruf pertama R setelah angka. Huruf pertama S untuk kendaraan dari Kabupaten Simeulue.

Kabupaten Aceh Selatan menggunakan huruf pertama T setelah angka. Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan huruf pertama U setelah angka.

Huruf pertama V setelah angka menunjukkan kendaraan dari Kabupaten Nagan Raya. Huruf pertama W setelah angka menunjukkan kendaraan dari Kabupaten Aceh Jaya.

Kabupaten Aceh Tenggara menggunakan huruf pertama X setelah angka. Huruf pertama Y setelah angka adalah kendaraan dari Kabupaten Bener Meriah. Kendaraan dari Kabupaten Bireuen menggunakan huruf pertama Z setelah angka.

BM
BM adalah kode untuk kendaraan dari Provinsi Riau. Asal kendaraan dapat dilihat dari huruf pertama setelah angka.

Kendaraan dari Kota Pekanbaru menggunakan huruf pertama A, J, L, N, O, Q, T, dan V setelah angka. Kabupaten Indragiri Hulu menggunakan huruf pertama B setelah angka.

Kendaraan dari Kabupaten Pelalawan menggunakan huruf pertama C dan I setelah angka. Kabupaten Bengkalis menggunakan huruf D dan E setelah angka.

Kendaraan dari Kabupaten Kampar menggunakan huruf pertama F dan Z setelah angka. Kabupaten Indragiri Hilir menggunakan huruf pertama G setelah angka.

Kendaraan dari Kota Dumai menggunakan huruf pertama H dan R setelah angka. Huruf pertama K, dan XK sampai XZ untuk kendaraan dari Kabupaten Kuantan Singingi.

Kendaraan dari Kabupaten Rokan Hulu menggunakan huruf pertama M dan U setelah angka. Kabupaten Rokan Hilir menggunakan huruf pertama P dan W setelah angka.

Kendaraan dari Kabupaten Siak menggunakan huruf pertama S dan Y setelah angka. Kabupaten Kepulauan Meranti menggunakan huruf XA sampai XJ di belakang angka.

BN
BN adalah kode untuk kendaraan dari Kabupaten Bangka Belitung. Asal kendaraan dapat dilihat dari huruf pertama di belakang angka.

Kendaraan dari Kota Pangkal Pinang menggunakan huruf pertama A dan P setelah angka. Kendaraan dari Kabupaten Bangka menggunakan huruf pertama B dan Q setelah angka.

Huruf pertama C dan T setelah angka menunjukkan kendaraan dari Kabupaten Bangka Tengah. Kendaraan dari Bangka Barat menggunakan huruf pertama D dan R setelah angka.

Kendaraan dari Kabupaten Bangka Selatan menggunakan huruf pertama E dan V setelah angka. Kabupaten Belitung menggunakan huruf pertama F dan W setelah angka. Kendaraan dari Kabupaten Belitung Timur menggunakan huruf G dan X setelah angka.

Bobol (1)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bobol adalah jebol atau rusak (tentang bendungan dan sebagainya); dan tembus (tentang barisan, pertahanan, dan sebagainya).

Selain itu, membobol dapat diartikan sebagai merusak dengan kekerasan atau membongkar dengan paksa. Membobol juga dapat berarti mencuri uang (mengorupsi) dengan tipu daya (menipu pegawai atau pengawas, mempermainkan komputer, dan sebagainya).

Dalam bahasa kepolisian, pembobolan yang sering terjadi adalah rumah, toko, perusahaan dan sebagainya.

Pembobolan pada rumah, toko, perusahaan, dan sebagainya dapat dikategorikan dalam pencurian. Biasanya pelaku beraksi saat rumah, toko, perusahaan, dan sejenisnya dalam kondisi kosong.

Ini berbeda dengan perampokan yang pelaku dan korban saling berhadapan. Pembobolan rumah dan sejenisnya dapat dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Bobol (2)
Ada juga pembobolan yang mengarah pada teknologi online, seperti membobol ATM, website, media sosial, dan sebagainya. Sebagaimana pembobolan pada bangunan, pembobolan pada teknologi online juga dilakukan tanpa disadari atau tanpa sepengetahuan pemilik.

Pembobolan sistem teknologi online ini biasa disebut dengan istilah cracker atau peretas.

Cracker adalah sebutan bagi orang yang masuk ke sistem orang lain dengan tujuan destruktif atau merusak. Cracker biasanya melawan keamanan komputer, men-deface (mengubah halaman muka web) milik orang lain. Bahkan cracker sering men-delete data orang lain, atau mencuri data.

Tindakan pembobolan sistem teknologi online ini dapat dijerat dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Istilah cracker berbeda dengan hacker.

Meskipun sama-sama bergelut dalam sistem teknologi online, hacker hanya mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem.
Dalam konteks tertentu, hacker memang masuk ke sistem lain untuk merusak atau mengubah penampilan.

Tetapi biasanya hacker mengembalikan penampilan laman sebelum pemilik menyadari telah diretas. Bahkan ada pula hacker yang menunjukkan kelemahan keamanan laman tersebut kepada pemiliknya.

Bodong

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada dua definisi tentang bodong, yaitu (1) tersembul pusatnya; bujal; dan (2) angin kencang.

Tetapi di kepolisian, istilah bodong tidak merujuk pada dua definisi itu. Bodong yang digunakan di kepolisian adalah perbuatan atau aktivitas yang dilakukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan, seperti investasi bodong, perumahan bodong, usaha bodong, dan sebagainya.

Jadi, penggunaan kata bodong di kepolisian sama dengan ilegal.

BP
BP adalah kode untuk kendaraan dari Kepulauan Riau. Asal kendaraan dapat dilihat dari huruf pertama atau huruf kedua di belakang angka.

Kendaraan dari Kota Tanjung Pinang menggunakan huruf pertama A, P, T, dan W. Kendaraan dari Kota Tanjung Pinang juga menggunakan huruf kedua T dan W setelah angka.

Huruf pertama atau huruf kedua B untuk kendaraan dari Kabupaten Bintan. Kendaraan dari Kota Batam menggunakan huruf pertama C, D, E, F, G, H, I, J, M, O, Q, R, U, V, X, Y, dan Z setelah angka.

Kabupaten Karimun menggunakan huruf pertama atau huruf kedua K setelah angka. Kabupaten Lingga menggunakan huruf pertama L setelah angka.

Kendaraan dari Kabupaten Natuna menggunakan huruf pertama N setelah angka. Kabupaten Kepulauan Anambas menggunakan huruf pertama S setelah angka.

Comments