Daftar Istilah dalam Berita Hukum dan Kriminal, Mulai Benda Tumpul sampai Bisnis Esek-esek

Tulisan ini lanjutan dari tulisan Daftar Istilah dalam Berita Hukum dan Kriminal sebelumnya.

Tulisan ini berisi istilah mulai dari Benda Tumpul sampai Bisnis Esek-esek.

Benda Tumpul (1)

Istilah benda tumpul sering terdengar saat ada kasus penganiayaan, baik yang mengakibatkan korban terluka atau sampai meninggal dunia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tumpul adalah papak pada ujungnya (tidak runcing); tebal pada bagian yang tajam (tidak tajam).

Jadi, benda tumpul adalah benda yang tidak runcing dan tidak tajam, seperti bambu, kayu, sepatu, dan sebagainya.

Korban akibat benda tumpul dapat dilihat dari lukanya. Karena tidak bersifat tajam dan runcing, benda tumpul hanya melukai bagian luar kulit. Tetapi, benda tumpul juga dapat mengakibatkan luka robek sampai pendarahan.

Umumnya, korban akibat benda tumpul mengalami luka memar di tubuhnya. Korban akibat benda tumpul juga bisa meninggal dunia bila kena bagian vital, seperti kepala, dada, dan sebagainya.

Benda Tumpul (2)

Istilah benda tumpul juga sering dikaitkan dengan kasus asusila. Biasanya kasus asusila yang dimaksud adalah pemerkosaan atau persetubuhan, baik yang melibatkan orang dewasa maupun anak di bawah umur.

Untuk mengungkap kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak di bawah umur, polisi akan melakukan visum. Luka di bagian kelamin korban itulah yang bisa digunakan untuk memastikan persetubuhan itu akibat pemerkosaan atau atas dasar suka sama suka.

Bagi media massa, sangat vulgar bila menyebut luka di kelamin korban itu akibat kelamin pria. Makanya kelamin pria sering diganti dengan istilah benda tumpul.

Belum diketahui sejak kapan istilah benda tumpul digunakan sebagai pengganti kelamin pria. Juga belum diketahui siapa yang menggunakan istilah ini pertama kali.

Namun, istilah ini sudah sangat familiar di masyarakat. Bahkan masyarakat yang tidak pernah bersinggungan dengan kepolisian pun sudah paham maksud istilah ini. Makanya sering terdengar guyonan "Ada penusukan di lokalisasi". Jadi maksudnya adalah penusukan itu menggunakan benda tumpul, bukan benda runcing.

Merujuk pada definisi dalam KBBI, mungkin kelamin pria diganti dengan istilah benda tumpul karena tidak runcing dan tidak tajam.

Benik

Orang Jawa menyebut kancing baju dengan sebutan benik. Tapi di kalangan pengguna atau pengedar narkoba, benik digunakan untuk menyebut pil terlarang, seperti ekstasi, pil koplo, dan sebagainya.

Namun dalam praktiknya, benik lebih sering digunakan untuk menyebut pil koplo. Kemungkinan istilah benik digunakan karena pil koplo sering digunakan pemakai dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Penggunaan kata benik ini karena bentuk pil koplo hampir sama dengan benik atau kancing baju, yaitu sama-sama bulat pipih.

BG

BG adalah tanda nomor kepolisian (nopol) untuk kendaraan dari Sumatera Selatan (Sumsel). Asal kendaraan dapat dilihat dari huruf pertama setelah nomor.

Kendaraan dari Kota Palembang menggunakan huruf pertama A, I, L, M, N, U, V, X, dan Z setelah nomor. Huruf awalan B setelah nomor menunjukkan kendaraan dari Kabupaten Banyuasin. Huruf awalan C setelah nomor adalah kendaraan dari Kota Pramulih.

Kabupaten Muara Enim menggunakan huruf awalan D setelah nomor. Kabupaten Lahat menggunakan huruf awalan E setelah nomor. Kabupaten Ogan omering Ulu menggunakan huruf awalan F setelah nomor.

Huruf awalan G setelah nomor untuk kendaraan dari Kabupaeten Musi Rawas. Huruf awalan H setelah nomor untuk kendaraan dari Kota Lubuk Linggau. Huruf awalan J dan R untuk kendaraan dari Kabupaten Banyuasin.

Kabupaten Ogan Komering Ilir menggunakan huruf awalan K setelah nomor. Kabupaten Penukal Abab Lematang menggunakan huruf awalan P setelah nomor. Kabupaten Musi Rawas Utara menggunakan huruf awalan Q setelah nomor.

Huruf awalan S setelah nomor untuk kendaraan dari Kabupaten Empat Lawang. Huruf awalan T setelah nomor untuk kendaraan dari Kabupatn Ogan Ilir. Huruf awalan O setelah nomor untuk kendaraan dari Kabupten Ogan Komering Ulu Selatan.

Kota Pagaralam menggunakan huruf awalan W setelah nomor. Huruf awalan Y setelah nomor berarri kendaraan dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

BH (1)

BH adalah tanda nomor kepolisian (nopol) untuk kendaraan dari Jambi. Asal kendaraan dapat dilihat dari huruf pertama setelah nomor.

Kendaraan dari Kota Jambi menggunakan huruf awalan A, H, L, M, N, Y, dan Z setelah nomor. Kabupaten Batanghari menggunakan huruf awalan B dan V setelah nomor. Kabupaten Tebo menggunakan huruf awalan C dan W setelah nomor.

Kabupaten Kerinci menggunakan huruf awalan D setelah nomor. Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggunakan huruf awalan E dan O setelah nomor. Kabupaten Merangin menggunakan huruf awalan F, P, dan X setelah nomor.

Huruf awalan G dan I setelah nomor digunakan kendaraan dari Kabupaten Muaro Jambi. Huruf awalan J dan T setelah nomor digunakan kendaraan dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Huruf awalan K dan U setelah nomor digunakan kendaraan dari Kabupaten Bungo.

Kendaraan dari Kabupaten Sarolanun menggunakan huruf awalan Q dan S setelah nomor. Kendaraan dari Kota Sungai Penuh menggunakan huruf awalan R setelah nomor.

BH (2)

BH adalah kependekan dari Buste Hounder, Bahasa Belanda yang berarti penyangga payudara.

Tapi, kata BH sudah menjadi kata baku Bahasa Indonesia. Ada dua macam penulisan dalam Bahasa Indonesia, yaitu BH, dan beha.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), beha sama dengan kutang. Sedangkan kutang berarti pakaian dalam wanita untuk menutupi payudara yang terdiri dari kain berbentuk mangkuk, tali bahu, dan ban kerut untuk menyangga dada.

Kata kutang dalam berita hukum dan kriminal identik dengan kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual. Umumnya, polisi menjadikan kutang sebagai barang bukti.

Kata kutang dalam berita hukum dan kriminal hanya identik dengan pakaian wanita. Dalam Bahasa Jawa, pakaian dalam pria atau kaus tanpa lengan untuk pria juga disebut dengan kutang atau kotang.

Penggemar wayang pasti tahu pakaian yang dikenakan Raden Gatotkaca. Dalam dunia perwayangan, pakaian Gatotkaca disebut kutang/kotang antakusuma.

Bila ada pakaian pria jenis itu menjadi barang bukti kejahatan, polisi atau jaksa tidak menggunakan kata kutang. Umumnya polisi atau jaksa menggunakan kata pakaian dalam.

Bintang

Bintang untuk menyebut pangkat anggota kepolisian. Sebagaimana tanda kepangkatan lain, bintang juga terpasang di pundak kanan dan pundak kiri.

Istilah resmi di kepolisian untuk menyebut anggota berpangkat bintang adalah Perwira Tinggi (Pati).

Ada empat pangkat di kepolisian yang menggunakan tanda bintang, yaitu Brigadir Jenderal (Brigjen), Inspektur Jenderal (Irjen), Komisaris Jenderal (Komjen), dan Jenderal Polisi (Jendpol).

Tanda kepangkatan Brigjen adalah bintang satu. Irjen menggunakan tanda kepangkatan bintang dua. Tanda kepangkatan Komjen adalah bintang tiga. Sedangkan tanda kepangkatan Jendpol adalah empat bintang.

Hanya ada satu polisi yang menggunakan tanda kepangkatan bintang empat di Indonesia, yaitu Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Bintara

Ada dua definisi terkait bintara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Definisi pertama terkait bintara di TNI. Sedangkan definisi kedua untuk bintara di Kepolisian.

Terkait kepolisian, definisi bintara dalam KBBI adalah kelompok pangkat dalam kepolisian, satu tingkat di bawah kelompok bintara tinggi dan satu tingkat di atas kelompok tamtama. Pangkat bintara terdiri dari Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Brigadir Polisi (Brigpol), Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Bisnis Esek-esek

Istilah esek-esek sering dikaitkan dengan prostitusi. Entah dari mana asalnya, istilah esek-esek dikaitkan dengan prostitusi.

Penulis menduga istilah esek ini berbeda atau tidak berkaitan dengan istilah serupa di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI disebutkan bahwa esek adalah penyakit demam yang mengakibatkan kulit kering dan bersisik-sisik; demam esek.

Biasanya istilah ini dibarengi dengan penggunaan kata bisnis. Jadi bisnis esek-esek adalah bisnis terkait prostitusi. Istilah lain yang digunakan adalah bisnis lendir.

Comments