Tragedi Lampung 28 September 1999

Insiden di Semanggi jilid II menumbuhkan solidaritas dari mahasiswa di sejumlah daerah.

Mahasiswa menggelar demo di beberapa daerah, termasuk di Lampung.

Beberapa mahasiswa Universitas Lampung (Unila)  long march  menuju Universitas Bandar Lampung (UBL).

Mereka berniat bergabung dengan mahasiswa lain.

Demonstrasi ini untuk menolak pengesahan RUU  Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB).

Demonstrasi ini juga sebagai solidaritas meninggalnya mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) bernama Yap Yun Hap pada 24 September 1999.

Sasaran demo adalah Makorem 043/Garuda Hitam.

Massa gabungan ini  long march  dari kampus UBL menuju Makorem.

Saat melintas di depan Markas Koramil Kedaton yang tidak jauh dari kampus UBL, mahasiswa melihat bendera terpasang setiang penuh.

Massa pun meminta anggota Koramil menurunkan bendera menjadi setengah tiang sebagai penghormatan untuk mahasiswa yang gugur di Tragedi Semanggi II.

Anggota Koramil menolak tuntutan mahasiswa.

Mahasiswa pun menyodorkan pernyataan sikap berisi pengesahan RUU PKB.

Mahasiswa minta Komandan Koramil (Danramil) membubuhkan tanda tangannya.

Tapi, Danramil mengajukan tantangan mahasiswa.

Mahasiswa yang emosi langsung melempari kantor Koramil dengan batu.

Anggota Koramil membalas lemparan batu dengan tembakan.

Mahasiswa pun lari tunggang langgang menyelamatkan diri ke kampus UBL.

Dua butir peluru menembus jantung dan leher mahasiswa bernama, M Yusuf Rizal.

Mahasiswa Jurusan FISIP Unila angkatan 1997 ini meninggal pada 28 September 1999.

Aparat juga merangsek ke dalam kampus UBL.

Sebagaian aparat mengenakan seragam, dan sebagaian lainnya tak berseragam.

Aparat masih menembakkan peluru di alam kampus UBL ini.

Beberapa mahasiswa juga mengalami pemukulan.

Kendaraan yang parkir di halaman kampus pun dirusak aparat.

Kejadian ini juga merupakan mahasiswa Unila lainnya, Saidatul Fitria.

Akibat kejadian ini, aktivitas belajar-mengajar UBL diliburkan selama beberapa hari.

Tragedi Lampung berbeda dengan tragedi Semanggi.

Ada pihak yang mengaku bertanggung jawab terhadap Tragedi Lampung, yaitu Komandan Detasemen POM II/3 Sriwijaya Lampung, Letkol CPM Bagoes Heroe Sucahyo.

Bagoes mengklaim Dewan Eksekutif Mahasiswa Unila telah menerima surat permintaan maaf dari Danrem 043/Garuda Hitam, Kol Inf Mujiono.

Proses hukum kasus kekerasan ini berhenti.

Jaksa Agung menolak penyidikan dengan alasan masih ada rekomendasi dari DPR RI periode 1999-2004 yang menilai tidak ada pelanggaran berat dalam kasus ini.

Comments