Pasal 18 UU Pers dalam Seremonial Batu International Orchid Show 2022

Pasal 18 UU 40/1999 tentang Pers sering menjadi dalil kebebasan pers.
Dalil ini yang digunakan sebagaian wartawan menyikapi insiden dalam acara Batu International Orchid Show 2022.

Beberapa media mewartakan adanya upaya penghalangan peliputan sejumlah wartawan yang meliput acara tersebut.

Misalnya Jatimhariini.co.id yang memuat berita berjudul Wartawan Diduga Dapat Perlakuan Tidak Menyenangkaan di Batu International Orchid Show 2022.

Bacamalang.com menulis berita berjudul Dalih Tempat Terbatas di Batu International Orchid Show 2022, Wartawan Dilarang Masuk.

Ada pula beberapa media lain yang memuat berita serupa.

Dari beberapa media yang kubaca, wartawan berpatokan pada Pasal 18 UU Pers.

Pasal 18 tidak berdiri sendiri. Pasal 18 terkait dengan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 2.

Pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimaal Rp 500 juta.

Sedangkan Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan ayat (3) menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal-pasal tersebut memang menjamin kebebasan pers dalam peliputan dan penyebaran informasi.

Tapi, bukan berarti wartawan bebas meliput apapun dan menyebarkan semua informasi.

Dalam peliputan, wartawan harus berpatokan pada asas 'hak publik untuk mengetahui informasi atau peristiwa'.

Jadi, informasi tersebut harus benar-benar perlu dan sangat penting untuk diketahui publik.

Saya memang tidak hadir di acara Batu International Orchid Show 2022.

Dalam beberapa media yang memuat berita tersebut, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Abdul Halim Iskandar hadir dalam acara itu.

Umumnya, acara yang dihadiri pejabat hanya bersifat seremonial.

Pejabat lokal pasti akan mengondisikan acara seremonial tersebut agar terlihat apik dan tanpa cela.

Apalagi bila acara seremonial tersebut dihadiri oleh pejabat dari level yang lebih atas, seperti pejabat pempov atau pejabat dari pusat.

Pejabat lokal tidak ingin acara seremonial tersebut terkesan kurang sempurna.

Makanya pejabat lokal akan berupaya agar pejabat yang lebih atas berkesan pada acara seremonial tersebut.

Menurutku, wartawan tidak harus mendatangi acara seremonial.

Artinya, kehadiran dalam acara seremonial hanya bersifat opsional. Wartawan bisa datang, atau tidak datang.

Sesuai kaidah jurnalistik, nilai berita (news value) acara seremonial sangat kecil.

Ketika aku telusuri melalui Google dengan kata kunci 'Batu International Orchid Show 2022', ternyata banyak media yang mengambil sudut pandang liputan (angle) lain.

Misalnya Republika.co.id yang menulis berita berjudul In Picture: Pameran Anggrek di Ajang Batu International Orchid Show 2nd.

Atau Realita.co yang menulis berita berjudul Batu International Orchid Show Tampilkan Anggrek Nasional dan Internasional.

Terkait pelarangan peliputan tersebu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batu menjelaskan bahwa:

1. Ada bunga anggrek dari beberapa peserta lomba seluruh daerah di Ruangan Graha Pancasila.

2. Pembatasan masuk ke dalam ruangan karena keterbatasan ruang, namun boleh masuk setelah rombongan undangan sudah keluar ruangan.

3. Disediakan waktu untuk konferensi pers di luar ruangan (door stop).

4. Foto atau video akan di-share oleh Bagian Prokopim.

5. Kemungkinan terjadi miss komunikasi antara Protokol dan Satpol PP di lapangan. Namun, secara prinsip bukan bertujuan untuk menghalangi media melakukan liputan. Karena saat di luar ruangan boleh meliputan.

6. Sebelum pelaksanaan sudah di koordinasikan dengan Bagian Protokol.

Dari klarifikasi ini, Diskominfo memastikan tidak melarang wartawan meliput.

Buktinya, ada beberapa watawan yang masih bisa menulis berita dari angle berbeda.

Dalam kasus ini, wartawan harus memahami bahwa tidak ada fakta tunggal dalam setiap peristiwa.

Fakta bagaikan gelas yang ada di atas meja warung kopi.

Saat melihat gelas, setiap orang memiliki sudut pandang berbeda.

Begitu pula fakta bagi wartawan.

Bila dilarang meliput seremonial, wartawan bisa mengambil angle lain.

Apalagi anggrek merupakan hobi yang memiliki banyak peminat.

Andai memiliki hobi koleksi atau memelihara anggrek, aku akan mencari berita terkait anggrek dari acara Batu International Orchid Show 2022.

Mungkin bisa koleksi anggrek yang dipamerkan, harga anggrek termahal, cara merawat anggrek, dan sebagainya.

Comments