Daftar Istilah dalam Berita Hukum dan Kriminal, Mulai Curwan sampai Curanmor

Tulisan ini lanjutan dari tulisan Daftar Istilah dalam Berita Hukum dan Kriminal sebelumnya.

Tulisan ini berisi istilah mulai dari Curwan sampai Curanmor.

Curwan

Curwan adalah kependekan dari pencurian hewan. Ada dua jenis pencurian hewan, yaitu hewan yang masuk dalam kategori ternak, dan hewan yang tidak dalam kategori ternak.

Pasal 101 KUHP menyebutkan yang disebut ternak adalah semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi.
Pencurian ternak paling sering terjadi di pedesaan.

Curwa jarang terjadi di perkotaan karena jumlah pemilik ternak di perkotaan tidak terlalu banyak.

Biasanya pencurian hewan di perkotaan menyasar hewan langka, unik, atau hewan yang harganya mahal. Hewan yang paling sering dicuri adalah anjing dan kucing.

Ketentuan soal curwan diatur dalam pasal 363 KUHP. Tidak ada hal spesifik dalam pasal tersebut terkait curwan.

Dalam ayat 1 pasal 363 hanya disebutkan “diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun kepada pencuri ternak”.

Meskipun tidak ada pasal khusus yang mengatur pencurian hewan non-ternak, tetapi pelakunya masih bisa dijerat pidana. Pencuri hewan non-ternak dapat dijerat menggunakan pasal Pasal 362 tentang pencurian secara umum.

Atau bisa juga pelakunya dijerat dengan pasal lain sesuai modus yang dilakukannya.

Pencurian hewan ini menggunakan kode 362 atau 363. Kode ini juga digunakan untuk melaporkan pencurian biasa lainnya.

Curat

Pasal 363 ayat 1 KUHP mencantumkan beberapa jenis pencurian yang terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Selain pencurian ternak, juga ada pencurian saat ada bencana atau musibah, dan pencurian di rumah atau pekarangan tertutup.

Namun, dalam ayat 2 pasal yang sama memberi tambahan untuk kasus pencurian, terutama pencurian di rumah atau pekarangan tertutup.

Ayat itu berbunyi “jika pencurian disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun”.

Butir 4 ayat 1 tersebut berbunyi “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”.

Sedangkan butir 5 ayat 1 adalah pencurian yang disertai merusak, memotong atau memanjat, atau menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Pencurian model ini disebut pencurian dengan pemberatan atau curat.

Kejadian ini menggunakan kode sama dengan pencurian biasa, yaitu 363.

Biasanya dalam laporan tidak resmi disebutkan modusnya untuk membedakan dengan pencurian biasa.

Curas

Dalam beberapa kasus pencurian, kadang mengakibatkan korban terluka atau meninggal dunia. Artinya, pelaku nekat melukai atau membunuh korbannya.

Pencurian model ini biasa disebut dengan istilah pencurian disertai kekerasan (curas). Ketentuan terkait curas dapat dilihat dalam pasal 365 ayat 2 butir 4, ayat 3, dan ayat 4.

Dalam pasal itu juga disebutkan ancaman hukuman bagi pelakunya. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun bila mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Jika korban sampai meninggal dunia, maka pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun.

Namun, pelaku curas dapat terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ketentuan ini dapat dilihat dalam pasal 365 ayat 4.

Ada beberapa item atau dampak yang mengakibatkan pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Di antaranya bila curas itu dilakukan dua orang secara bersekutu, atau jika perbuatan itu dilakukan pada malam hari.

Bagi orang awam, pencurian seperti ini biasa disebut perampokan, pembegalan, perampasan, dan sebagainya.

Selain disebut curas, kasus ini biasanya menggunakan kode 365 sesuai pasal dalam KUHP.

Curanmor

Sebenarnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tidak ada dalam kamus hukum. Tetapi, istilah ini akrab di kalangan kepolisian.

Bahkan kepolisian selalu mencantumkan istilah ini setiap menggelar analisa dan evaluasi (anev), baik mingguan, bulanan, maupun tahunan.

Kendaraan bermotor atau ranmor dalam istilah ini meliputi segala jenis kendaraan, baik sepeda motor, mobil, dan sebagainya.

Dari kasus curanmor yang terjadi, mayoritas kendaraan yang hilang adalah motor dan mobil. Dalam kasus tertentu, pelaku juga mencuri kendaraan berukuran besar, seperti bus atau truk.

Masuknya istilah ini dalam anev disebabkan tingginya angka curanmor. Tidak ada daerah yang bebas aksi curanmor.

Angka pencurian di setiap daerah bisa mencapai puluhan kali dalam sehari.

Pelaku curanmor menyasar kendaraan yang diparkir di teras rumah, halaman toko atau rumah, atau pinggir jalan.

Namun, kadang pelaku curanmor juga menyasar kendaraan yang diparkir di dalam rumah. Tentunya pelaku harus merusak gembok atau kunci rumah saat beraksi.

Comments