Daftar Istilah dalam Berita Hukum dan Kriminal, Mulai Cabul sampai Curi

Tulisan ini lanjutan dari tulisan Daftar Istilah dalam Berita Hukum dan Kriminal sebelumnya.

Tulisan ini berisi istilah mulai dari Cabul sampai Curi.

Cabul

Istilah cabul atau percabulan sering disamakan dengan istilah setubuh atau persetubuhan. Padahal dua kata ini memiliki makna yang berbeda.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cabul adalah keji dan kotor; tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan). Percabulan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara cabul (tentang pelanggaran kesopanan); perihal cabul. Sedangkan pencabulan adalah proses, cara, perbuatan cabul atau mencabuli.

Kata cabul dapat ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 289, Pasal 290, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, dan Pasal 506.

Kata ini juga dapat ditemukan dalam Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Begitu pula dalam Angka 62 Pasal 76E UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Contra Flow

Dalam Bahasa Indonesia, contra flow berarti melawan arus. Dilansir dari wikipedia, contra flow adalah sistem pengaturan lalu lintas yang mengubah arah normal arus kendaraan pada suatu jalan raya.

Sistem ini dapat diterapkan untuk berbagai keperluan, seperti evakuasi darurat, pemeliharaan jalan, atau pengatasan kemacetan.

Istilah ini tidak ditemukan dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, contra flow termasuk dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Dalam Pasal 1 angka 29 UU tersebut disebutkan bahwa manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.

Manajemen dan rekayasa lalu lintas diatur dalam Bab IX UU tersebut. Langkah ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu terencana, dan situasional.

Khusus rekayasa lalu lintas yang dilakukan secara situasional, harus diperhatikan beberapa hal. Dalam ayat 2 Pasal 92 disebutkan manajemen dan rekayasa lalu lintas secara situasional dilakukan dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Copet

Istilah copet juga tidak ada dalam kamus hukum atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tetapi istilah ini sering digunakan polisi atau masyarakat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), copet atau tukang copet atau pencopet adalah (1) orang yang mencuri sesuatu yang sedang dipakai orang lain, atau mengambil uang di saku orang lain, atau mengambil barang yang dikedaikan; (2) pengambilan dilakukan secara cepat dan tangkas.

Pencopetan berbeda dengan jambret. Biasanya pencopet menunggu korban atau orang di sekitarnya lengah. Copet akan berupaya agar aksinya tidak diketahui korban atau orang lain.

Sedangkan jambret adalah pengambilan paksa barang milik orang. Penjambret tidak peduli aksinya diketahui orang lain atau tidak. Sebelum beraksi, penjambret sudah memperhitungkan semuanya, termasuk cara melarikan diri.

Pencopetan juga berbeda dengan pencurian biasa. Memang pencurian dan pencopetan sama-sama dilakukan menunggu kelengahan korban. Namun, ada hal yang membedakan antara pencopetan dengan pencurian.

Pencopetan terjadi di tempat keramaian, seperti pusat perbelanjaan, kendaraan umum, dan sebagainya. Pencopet memanfaatkan suasana ramai untuk menutupi aksinya.

Curi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), curi atau mencuri adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi.

Definisi hampir serupa juga tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal 362 disebutkan mencuri adalah “mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.

Intinya, mencuri adalah perbuatan untuk menguasai barang milik orang lain tanpa izin atau melawan hukum.

Secara umum, ada empat jenis pencurian, yaitu pencurian ternak atau hewan (curwan), pencurian disertai kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam praktiknya, banyak istilah yang muncul terkait pencurian. Polisi menggunakan istilah ini sesuai jenis pencurian. Bahkan banyak masyarakat awam yang menggunakan istilah ini.

Comments