Pembunuhan Wartawan Udin di Yogyakarta, 16 Agustus 1996

16 Agustus 1996 pukul 16.50 WIB. Fuad Muhammad Syafrudin (1964-1996) menghembuskan nafas terakhirnya di RS Bethesda, Yogyakarta.

Sebelumnya dia sempat koma selama tiga hari akibat penganiayaan orang tak dikenal didepan rumahnya.

Dugaan kuat pembunuhan Udin terkait berita yang ditulisnya.

Udin masih tercatat sebagai wartawan Bernas saat meninggal.

Di antara beberapa berita yang ditulis Udin menjelang kematiannya adalah 3 Kolonel Ikut Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul, Soal Pencalonan Bupati Bantul: Banyak Invisible Hand Pengaruhi Pencalonan, Di Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, Dana IDT Hanya Diberikan Separo, dan Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis.

Awalnya beragam dugaan muncul terkait kematian Udin.

Pembunuhan ini dikaitkan perselingkuhan sehingga menyeret Dwi Sumaji alias Iwik.

Iwik dituduh selingkuh dengan istri Udin, Marsiyem sehingga berniat membunuh Udin.

Meskipun sempat menarik statemen yang dikeluarkan dalam Berkas Acara Perkara (BAP), Iwik tetap disidangkan.

PN Bantul membebaskan Iwik dari segala tuduhan pada 1996.

Hakim menilai tidak ada bukti yang menguatkan keterlibatan Iwik dalam pembunuhan Udin.

Sampai sekarang pembunuh Udin masih misterius.

10 Kapolri silih berganti, mulai Jenderal (Pol) Dibyo Widodo (1946-2012).

Sudah banyak kapolri yang berjanji akan menyelesaikan kasus Udin.

Misalnya, Jenderal Pol Timur Pradopo.

Belakangan Polri seakan lepas tangan menyelesaikan kasus Udin dengan mengatakan, "Penanganan kasus Udin keliru sejak awal".

Ucapan Kapolri Jenderal Pol Sutarman ini memang ada benarnya.

Polisi tidak langsung mengamankan barang bukti (BB) setelah Udin dianiaya orang tak dikenal.

Police line baru dipasang 13 hari setelah kejadian.

Pasangan police line pun hanya sekitar 25 jam.

Padahal tidak lama setelah kejadian, sudah banyak warga yang berkerumun di sekitar lokasi.

Jadi banyak bukti yang hilang.

Kanitserse Polres Bantul (saat itu), Serma Pol Edy Wuryanto sempat datang ke rumah orang tua Udin.

Dia datang bersama dua anggota Polres Bantul.

Tujuannya untuk meminjam sisa darah Udin yang tidak ikut dikubur bersama jasadnya.

Alasannya sisa darah ini akan digunakan untuk pengusutan pembunuh Udin.

Ternyata sisa darah ini kemudian dilarung ke laut, dan sisanya dibuang di tempat sampah.

Dalam pasal 78 KUHP disebutkan kejahatan yang diancam pidana mati, atau seumur hidup akan daluarsa setelah melewati 18 tahun.

Berdasar pasal ini, kasus Udin daluarsa pada 16 Agustus 2014 pukul 16.49 WIB.

Tapi ada pandangan lain terkait masa daluarsa kasus Udin.

Pembunuhan Udin diduga melibatkan pemangku kewajiban yang seharusnya melindungi HAM.

Pelanggaran HAM yang melibatkan pemangku kewajiban dikategorikan pelanggaran HAM berat.

Indonesia termasuk negara penganut tidak ada masa daluarsa untuk pelanggaran HAM berat.

Jadi dalam kasus ini, tidak ada masa daluarsa sebagaimana pelanggaran HAM 1998, Aceh, dan sebagainya.

Comments