Pembunuhan Wartawan Udin di Yogyakarta, 16 Agustus 1996
16 Agustus 1996
pukul 16.50 WIB. Fuad Muhammad Syafrudin (1964-1996) menghembuskan nafas
terakhirnya di RS Bethesda, Yogyakarta.
Sebelumnya dia sempat koma selama tiga hari
akibat penganiayaan orang tak dikenal didepan rumahnya.
Dugaan kuat pembunuhan
Udin terkait berita yang ditulisnya.
Udin masih tercatat sebagai wartawan Bernas
saat meninggal.
Di antara beberapa berita yang ditulis Udin menjelang kematiannya
adalah 3 Kolonel Ikut Ramaikan Bursa
Calon Bupati Bantul, Soal Pencalonan
Bupati Bantul: Banyak Invisible Hand Pengaruhi Pencalonan, Di Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, Dana IDT
Hanya Diberikan Separo, dan Isak
Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis.
Awalnya beragam
dugaan muncul terkait kematian Udin.
Pembunuhan ini dikaitkan perselingkuhan
sehingga menyeret Dwi Sumaji alias Iwik.
Iwik dituduh selingkuh dengan istri Udin,
Marsiyem sehingga berniat membunuh Udin.
Meskipun sempat menarik statemen yang
dikeluarkan dalam Berkas Acara Perkara (BAP), Iwik tetap disidangkan.
PN Bantul
membebaskan Iwik dari segala tuduhan pada 1996.
Hakim menilai tidak ada bukti
yang menguatkan keterlibatan Iwik dalam pembunuhan Udin.
Sampai sekarang
pembunuh Udin masih misterius.
10 Kapolri silih berganti, mulai Jenderal (Pol) Dibyo Widodo (1946-2012).
Sudah banyak
kapolri yang berjanji akan menyelesaikan kasus Udin.
Misalnya, Jenderal Pol Timur Pradopo.
Belakangan Polri seakan lepas tangan menyelesaikan kasus Udin dengan
mengatakan, "Penanganan kasus Udin keliru sejak awal".
Ucapan Kapolri
Jenderal Pol Sutarman ini memang ada benarnya.
Polisi tidak langsung mengamankan
barang bukti (BB) setelah Udin dianiaya orang tak dikenal.
Police line baru dipasang 13 hari setelah kejadian.
Pasangan police line pun hanya sekitar 25 jam.
Padahal
tidak lama setelah kejadian, sudah banyak warga yang berkerumun di sekitar lokasi.
Jadi banyak bukti yang hilang.
Kanitserse
Polres Bantul (saat itu), Serma Pol Edy Wuryanto sempat datang ke rumah orang
tua Udin.
Dia datang bersama dua anggota Polres Bantul.
Tujuannya untuk meminjam
sisa darah Udin yang tidak ikut dikubur bersama jasadnya.
Alasannya sisa darah
ini akan digunakan untuk pengusutan pembunuh Udin.
Ternyata sisa darah ini
kemudian dilarung ke laut, dan sisanya dibuang di tempat sampah.
Dalam pasal 78
KUHP disebutkan kejahatan yang diancam pidana mati, atau seumur hidup akan daluarsa
setelah melewati 18 tahun.
Berdasar pasal ini, kasus Udin daluarsa pada 16
Agustus 2014 pukul 16.49 WIB.
Tapi ada pandangan
lain terkait masa daluarsa kasus Udin.
Pembunuhan Udin diduga melibatkan pemangku
kewajiban yang seharusnya melindungi HAM.
Pelanggaran HAM yang melibatkan pemangku
kewajiban dikategorikan pelanggaran HAM berat.
Indonesia termasuk negara penganut
tidak ada masa daluarsa untuk pelanggaran HAM berat.
Jadi dalam kasus ini, tidak
ada masa daluarsa sebagaimana pelanggaran HAM 1998, Aceh, dan sebagainya.
Comments
Post a Comment