Catatan di Balik Kasus Pembunuhan Gondanglegi
Akhir-akhir ini pembunuhan di Gondanglegi sedang berbicara hangat di Malang.
Pria berusia 38 tahun atau 39 tahun membunuh mantan istri di rumah kosong.
Sang mantan istri disebut berusia 30 tahun.
Netizen pun membahas pembunuhan ini di media sosial.
Beragam komentar media sosial, mulai dari rasa penasaran, sampai update kasus pembunuhan tersebut.
Media massa pun tidak mau ketinggalan mewartakan pembunuhan tersebut.
Bagi media massa, pembunuhan yang sedang terjadi memiliki nilai berita tinggi.
Wartawan harus menggali berbagai informasi dan data sebanyak-banyaknya dari sumber.
Karena memiliki nilai berita tinggi, pembunuhan tersebut menjadi pemberitaan di semua media massa.
Hampir setiap hari ada update kasus pembunuhan tersebut.
Dari berbagai berita pembunuhan tersebut, ada media massa yang menginisial nama pelaku dan korban.
Ada punya yang menginisial nama pelaku dan korban, tapi menyebut alamat lengkap pelaku dan korban.
Dari berbagai berita pembunuhan tersebut, ada media massa yang menginisial nama pelaku dan korban.
Ada punya yang menginisial nama pelaku dan korban, tapi menyebut alamat lengkap pelaku dan korban.
Ada pula media massa yang mengungkap nama pelaku dan korban, serta menulis alamat lengkap mantan pasangan suami istri (pasutri) tersebut.
Sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inisial berarti huruf pertama kata atau nama orang.
Bila namanya Mohammad Zainuddin, maka ditulis inisial MZ.
Dalam jurnalistik, memang ada beberapa kasus yang mengharuskan wartawan tidak menyebut atau menyebut identitas pelaku, korban, atau saksi.
Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Lebih detail dalam p enafsiran disebutkan bahw (a) identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
(b) Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Merunut pada kronologi kasus pembunuhan Gondanglegi, pelaku dan pelaku sama-sama tidak kategori anak-anak, dan si mantan istri juga bukan korban asusila.
Pelaku dan korban sama-sama sudah dewasa.
Pelaku dan pelaku sama-sama tidak kategori anak-anak, dan si mantan istri juga bukan korban asusila.
Pelaku dan korban sama-sama sudah dewasa.
Selain itu, belum ada indikasi perbuatan asusla dalam kasus pembunuhan tersebut.
Jadi, wartawan tidak perlu menginisial atau menyembunyikan identitas pelaku maupun korban dalam kasus pembunuhan tersebut.
Wartawan bisa mengungkap identitas pelaku dan korban sesuai kebutuhan, misalnya nama lengkap, alamat, kepribadian korban, dan sebagainya.
Bila dalam perkembaannya ada indikasi perbuatan asusila, baru wartawan menyembunyikan identitas korban.
Bukan hanya identitas, tapi juga semua hal yang mungkin mengarahkan ke identitas korban.
Ketika menulis berita pembunuhan, wartawan harus memandang dari segala aspek.
Wartawan belajar untuk mengendepankan etika dalam penulisan berita pembunuhan.
Misalnya, tidak mengumbar ranah pelaku privat atau korban, empati pada rasa kondisi psikologis keluarga, dan sebagainya.
Comments
Post a Comment