Proses Peradilan bagi Penjahat Perang Dunia II di Jerman, 20 November 1945

Setelah menang Perang Dunia II, negara-negara yang bergabung dalam Blok Sekutu bingung proses peradilan terhadap para penjahat perang.

Empat kekuatan Blok Sekutu, yaitu Amerika Serikat (AS), Inggris, Uni Soviet, dan Perancis beberapa kali menggelar negosiasi.

Empat negara adidaya ini memulai proses peradilan terhadap penjahat perang akan digelar mulai 20 November 1945 di Kota Nuremberg, Jerman.

Ada empat alasan Nuremberg terpilih sebagai lokasi situs penjahat perang.

Pertama, Nuremberg memiliki ruang pengadilan yang cukup luas, dan masih utuh. Pengadilan ini juga memiliki penjara ukuran besar.

Alasan kedua adalah karena Nuremberg sering digunakan menjadi lokasi Rapat Umum Partai (reichsparteitag).

Dengan digelarnya pengadilan di Nuremberg berarti menjadi simbolik kematian Nazi.

AS, Inggris, Uni Soviet, dan Perancis menyediakan hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

Kolonel Rt Hon Sir Geoffrey Lawrence (Inggris) dipercaya menjadi ketua dan hakim utama.

Selain Lawrence, Francis Bidle (Inggris), Prof Henri Donnedieu de Vabres (Perancis), dan Mayjend Iona Nikitchenko (Uni Soviet) juga dipercaya menjadi hakim utama.

Sedangkan Sir Norman Birkett (Inggris), John Parker (AS), Robert Falco (Perancis), dan Letkol Alexander Volchkov (Uni Soviet) menjadi hakim cadangan.

Ketua JPU diserahkan kepada Robert H jackson (AS) dengan Sir Hartley Shawcross (Inggris), Letjend Roman Rudenko (Uni Soviet), Francois de Menthon (Perancis), dan Auguste Champetier de Ribes (Perancis) sebagai anggota. 

Ada sekitar 200 orang yang diajukan selama proses peradilan.

22 orang dianggap sebagai pelaku utama kejahatan perang.

Pengadilan ini juga mengadili enam organisasi.

Mereka atas kejahatan (1) turut serta dalam perencanaan atau kejahatan kejahatan, (2) merencanakan, memprakasai, dan mengadakan militer atau kejahatan perang lainnya, (3) kejahatan perang, dan (4) kejahatan kemanusiaan.

Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis pada Oktober 1946.

12 terdakwa divonis hukuman mati adalah:

1. Wilhelm Keitel (Kepala Komando Angkatan Bersenjata/Oberkommando der Wehmarcht/OKW),

2. Alferd Jodl (Kepala Divisi Operasi OKW),

3. Hermann Goering (Perdana Menteri),

4. Martin Bormann (Sekretaris Partai Nazi),

5. Hans Frank (Gubernur Jenderal di Polandia),

6. Wilhelm Frick (Menteri Dalam Negeri),

7. Joachim von Ribbentrop (Menteri Luar Negeri),

8. Alfred Rosenberg (Menteri pendudukan wilayah timur),

9. Arthur Seyss Inquart (Komisaris wilayah pendudukan di Belanda),

10. Julius Streicher (provokator melalui media massa),

11. Fritz Sauckel (Diplomat), dan

12. Ernst Kaltenbrunner (Kepala Inteljen Nazi).

Lima orang divonis seumur hidup, yaitu:

1. Erich Raeder (Kepala Staf Angkatan Laut),

2. Rudolf Hess (mantan Sekretaris Nazi),

3. Baron Konstantin von Neurath (mantan Menteri Luar Negeri),

4. Baldur von Schirach (Kepala Kepemudaan Hitler), dan

5. Walther Funk (Menteri Perekonomian).

Karl Doenitz (pemimpin Angkatan Laut) divonis penjara selama 10 tahun, dan Albert Speer (Menteri Peralatan Perang) divonis penjara 20 tahun.

Sedangkan Franz von Papen (Duta Besar di Turki), Hans Fritzche (Kepala Divisi Pemberitaan di Kementerian Propaganda), dan Hjalmar Schacht (mantan Menteri Perekonomian) divonis bebas karena tidak terbukti dalam kejahatan yang didakwakan.

Sempat terjadi mekanisme eksekusi hukuman mati.

Prof Henri Donnedieu de Vabres menyarankan mempersulit perang dari militer yang harus dieksekusi oleh regu tembak.

Hukuman ini biasa diberlakukan di peradilan militer.

Tapi, Francis Bidle, dan Mayjend Iona Nikitchenko (Uni Soviet) menolak saran putusan ini.

Keduanya beralasan para perwira itu telah melanggar etos militer.

Bila mereka dieksekusi regu tembak, sama saja dengan menaikkan derajat mereka.

Akhirnya diputuskan semua penjahat perang yang divonis hukuman mati harus digantung.

Dari 12 orang yang dieksekusi mati, algojo hanya mengeksekusi 10 orang. Goering bunuh sebelum eksekusi digelar.

Sedangkan Bormann yang disidang secara in-absentia masih belum ditemukan.

Tiga tokoh kunci kejahatan perang tidak pernah diadili, yaitu Adolf Hitler (Ketua Partai Nazi), Heinrich Himmler (Kepala pasukan Khusus Nazi), dan Joseph Goebbles (Menteri Propaganda).

Tiga orang ini bunuh diri menjelang menyerahnya Jerman kepada Sekutu.

Comments