Sebelum Janur Kuning Melengkung

Janur sangat penting bagi masyarakat. Ketika Idul Fitri, janur bisa digunakan untuk ketupat.

Di Bali, janur sangat berguna untuk banten di setiap upakara.

Bagi mamyoritas suku di Indonesia, janur juga sangat berguna dalam prosesi pernikahan.

Upacara tak lengkap tanpa adanya janur.

Makanya ada banyolan di kalangan remaja, “Selama janur kuning belum melengkung, semua masih milik bersama".

Artinya keberadaan janur kuning didepan rumah menandakan pasangan suami-istri telah sah.

Pasangan ini sudah diumumkan kepada publik.

Kedua mempelai bebas melakukan apapun sebagai pasangan suami-istri.

Masih sama dengan banyolan, ada banyolan serupa.

"Janur yang sudah melengkung saja masih bisa diluruskan".

Artinya, pasangan yang sudah menikah masih berpeluang diambil.

Suami masih bisa milik wanita lain.

Begitu pula si wanita masih bisa digoda oleh pria lain.

Menutupi perkawinan memang mudah.

Apalagi ketika bertemu dengan orang yang baru dikenal, dan tidak mengetahui prosesi perkawinan pasangan tersebut.

Cukup mengatakan belum menikah, orang yang baru dikenal kemungkinan besar langsung percaya.

Memang status perkawinan bisa dilihat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Tapi orang yang kenal tidak mungkin melihat KTP atau KK. KTP atau KK biasa ditunjukan kepada orang lain saat mengurus administrasi, seperti kredit.

Perkawinan butuh kejujuran.

Bukan hanya kepada pasangan dan keluarga.

Kejujuran juga harus ditunjukan kepada orang lain, baik yang baru dikenal atau yang sudah lama dikenal.

Tidak semua orang bersedia jujur atas perkawinannya.

Beragam alasan seseorang menutupi perkawinannya dari orang lain.

Malu karena pasangannya dianggap jelek, dan bukan pilihannya.

Atau karena kurang puas dengan pasangannya dan berniat selingkuh.

Tentu masih banyak alasan yang membuat seseorang harus menutupi perkawinannya.

Semua aturan mengharuskan persetujuan istri pertama bila suami ingin menikah lagi.

Tidak semua suami mau melakukannya.

Kadang satu istri dikawin secara sah dan didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk).

Sedangkan istri kedua dan seterusnya hanya dikawin secara siri.

Artinya, istri kedua dan seterusnya tidak didaftarkan di KUA atau Dispenduk.

Istri pertama dan istri lainnya pun tinggal di rumah terpisah dan berjauhan.

Perkawinan yang disembunyikan pasti akan terkuak.

Bagi pejabat publik, terkuaknya perkawinan siri biasanya terbongkar di pengadilan.

Saat seseorang berurusan dengan pengadilan karena terjerat kasus kriminal atau korupsi, para istri biasanya datang.

Saat itulah para istri bertemu dan baru tahu bahwa suaminya memiliki istri lain.

Bagi orang awam, terkuaknya perkawinan siri ini biasanya sebelum berurusan dengan pengadilan.

Salah satu pihak merasa dirugikan dengan sikap suami sehingga lapor ke kepolisian atau aparat setempat.

Laporan ke kepolisian biasanya dipicu tindakan kekerasan oleh salah satu pihak.

Sedangkan laporan ke aparat setempat biasanya disertai penggerebekan ke lokasi.

Sebenarnya pria bisa kawin dengan wanita lebih dari satu.

Populasi wanita lebih banyak dibandingkan pria.

Tapi menyembunyikan perkawinan bukan hal baik.

Perkawinan seharusnya diumumkan agar tidak menimbulkan fitnah.

Jadi, istri pun harus tahu bila suami memiliki istri lain.

Para istri pasti menuntut perlakuan yang sama dari suami.

Masalahnya memperlakukan secara adil tidak mudah.


Menggilir hubungan atau menginap tidak cukup menjadi parameter keadilan.

Begitu pula memberikan nafkah sama banyak pun tidak bisa menjadi ukuran.

Keadilan itu masalah hati.

Ada orang yang diberi sedikit, sudah cukup. Tapi, ada pula orang yang belum cukup setelah diberi banyak.

Menentukan keadilan hati inilah yang sulit direalisasikan.

Mempertemukan dua hati tidak mudah.

Apalagi dua hati ini bertemu dalam satu rumah tangga.

Selama seseorang bisa mempertemukan dua hati ini, tidak masalah kawin lebih dari satu.

Tentunya kawin dengan satu orang lebih mudah daripada kawin dengan satu orang lebih.

Comments