Sebelum Janur Kuning Melengkung
Janur sangat penting bagi masyarakat. Ketika Idul
Fitri, janur bisa digunakan untuk ketupat.
Di Bali, janur sangat berguna untuk banten di setiap upakara.
Bagi mamyoritas
suku di Indonesia, janur juga sangat berguna dalam prosesi pernikahan.
Upacara tak
lengkap tanpa adanya janur.
Makanya ada banyolan
di kalangan remaja, “Selama janur kuning belum melengkung, semua masih milik
bersama".
Artinya keberadaan janur kuning didepan rumah menandakan pasangan
suami-istri telah sah.
Pasangan ini sudah diumumkan kepada publik.
Kedua mempelai
bebas melakukan apapun sebagai pasangan suami-istri.
Masih sama dengan banyolan,
ada banyolan serupa.
"Janur yang
sudah melengkung saja masih bisa diluruskan".
Artinya, pasangan yang sudah
menikah masih berpeluang diambil.
Suami masih bisa milik wanita lain.
Begitu pula
si wanita masih bisa digoda oleh pria lain.
Menutupi perkawinan memang mudah.
Apalagi ketika
bertemu dengan orang yang baru dikenal, dan tidak mengetahui prosesi perkawinan
pasangan tersebut.
Cukup mengatakan belum menikah, orang yang baru dikenal
kemungkinan besar langsung percaya.
Memang status perkawinan bisa dilihat di Kartu
Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Tapi orang yang kenal tidak
mungkin melihat KTP atau KK. KTP atau KK biasa ditunjukan kepada orang lain saat
mengurus administrasi, seperti kredit.
Perkawinan butuh kejujuran.
Bukan hanya kepada
pasangan dan keluarga.
Kejujuran juga harus ditunjukan kepada orang lain, baik
yang baru dikenal atau yang sudah lama dikenal.
Tidak semua orang bersedia jujur atas perkawinannya.
Beragam
alasan seseorang menutupi perkawinannya dari orang lain.
Malu karena pasangannya
dianggap jelek, dan bukan pilihannya.
Atau karena kurang puas dengan
pasangannya dan berniat selingkuh.
Tentu masih banyak alasan yang membuat
seseorang harus menutupi perkawinannya.
Semua aturan mengharuskan persetujuan istri pertama
bila suami ingin menikah lagi.
Tidak semua suami mau melakukannya.
Kadang satu
istri dikawin secara sah dan didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk).
Sedangkan istri kedua dan
seterusnya hanya dikawin secara siri.
Artinya, istri kedua dan seterusnya
tidak didaftarkan di KUA atau Dispenduk.
Istri pertama dan istri lainnya pun tinggal
di rumah terpisah dan berjauhan.
Perkawinan yang disembunyikan pasti akan terkuak.
Bagi
pejabat publik, terkuaknya perkawinan siri biasanya terbongkar di pengadilan.
Saat
seseorang berurusan dengan pengadilan karena terjerat kasus kriminal atau
korupsi, para istri biasanya datang.
Saat itulah para istri bertemu dan baru
tahu bahwa suaminya memiliki istri lain.
Bagi orang awam, terkuaknya perkawinan siri ini biasanya
sebelum berurusan dengan pengadilan.
Salah satu pihak merasa dirugikan dengan
sikap suami sehingga lapor ke kepolisian atau aparat setempat.
Laporan ke
kepolisian biasanya dipicu tindakan kekerasan oleh salah satu pihak.
Sedangkan laporan
ke aparat setempat biasanya disertai penggerebekan ke lokasi.
Sebenarnya pria bisa kawin dengan wanita lebih dari
satu.
Populasi wanita lebih banyak dibandingkan pria.
Tapi menyembunyikan
perkawinan bukan hal baik.
Perkawinan seharusnya diumumkan agar tidak
menimbulkan fitnah.
Jadi, istri pun harus tahu bila suami memiliki istri lain.
Para
istri pasti menuntut perlakuan yang sama dari suami.
Masalahnya memperlakukan secara adil tidak mudah.
Menggilir
hubungan atau menginap tidak cukup menjadi parameter keadilan.
Begitu pula
memberikan nafkah sama banyak pun tidak bisa menjadi ukuran.
Keadilan itu
masalah hati.
Ada orang yang diberi sedikit, sudah cukup. Tapi, ada pula orang
yang belum cukup setelah diberi banyak.
Menentukan keadilan hati inilah yang
sulit direalisasikan.
Mempertemukan dua hati tidak mudah.
Apalagi dua hati
ini bertemu dalam satu rumah tangga.
Selama seseorang bisa mempertemukan dua hati
ini, tidak masalah kawin lebih dari satu.
Tentunya kawin dengan satu orang
lebih mudah daripada kawin dengan satu orang lebih.
Comments
Post a Comment