Tragedi Semanggi II, 24 September 1999

Pemerintah transisi Indonesia di bawah pimpinan BJ Habibie berencana mengesahkan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) pada September 1999.

Rencana ini mendapat protes dari sejumlah elemen, mulai dari akademisi, mahasiswa, dan masyarakat.

Mereka menilai pengesahan RUU PKB menjadi UU yang akan mengembalikan kondisi sosio-politik sama dengan Orde Baru (Orba).

Indonesia dikepung demonstrasi menolak pengesahan RUU PKB.

Di antara titik demonstrasi adalah Semanggi.

Setahun sebelumnya, Semanggi juga menjadi titik sentral demonstrasi menolak Sidang Istimewa 1998 dan menuntut pencabutan Dwi Fungsi ABRI.

Sebagaimana demonstrasi di Semanggi jilid I, demonstrasi kedua ini pun menelan korban.

Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) bernama Yap Yun Hap tewas pada 24 September 1999.

Dalam buku yang dikeluarkan KontraS berjudul Menerobos Jalan Buntu; Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia, Hap meninggal akibat ditembak.

Ada proyektil (pecahan peluru) yang identik dengan senjata FNC nomor seri 046743 di tubuh korban.

Diketahui, proyektil ini berasal dari senjata milik Prajurit I Buhari Sastro Tua Putty.

Militer tidak hanya melakukan kekerasan terhadap mahasiswa selama demonstrasi.

Dalam catatan TNI Watch, militer juga melakukan kekerasan di dalam kampus Atma Jaya pada malam hari atau subuh.

Beberapa korban mengalami kekerasan saat sedang terlelap.

Bahkan warga yang tidak terlibat dalam demonstrasi pun ikut menjadi korban kekerasan.

M Pema Faisan ditembak saat menuju Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu Pema akan pulang ke rumah bersama beberapa temannya.

Pema mengalami luka tembak pada rahang kanannya.

Robert Anderson dianiaya oleh sekitar delapan orang tentara dari PHH Kodam Jaya di kantor Menwa.

Robert dianiaya dengan tangan kosong dan popor senjata.

Bahkan lutut kanannya ditembak menggunakan pistol.

Robert yang sudah tak bisa bergerak itu diseret oleh aparat ke truk dan dibawa ke Mapolda Jaya.

Robert ditemukan di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta pada keesokan harinya.

Dalam pemeriksaaan polisi, Robert dipaksa mengaku telah membawa bom molotov untuk melawan TNI dan polisi.

Dimas tidur pulas saat beberapa personel TNI menyerbunya.

Dimas diinjak-injak sampai pingsan.

Saat dalam keadaan pingsan, Dimas diseret ke Mapolda Jaya.

Dimas disebut melanggar pasal 170 dan 124 KUHP, yang di antaranya menyerang aparat dan membawa senjata tajam.

Dimas dipenjara selama empat hari tanpa prosedur yang jelas.

Tejo Sukmono bukan mahasiswa atau warga yang ikut demonstrasi.

Dia adalah penjaga pos kamling.

Pagi itu dia akan menunaikan Salat Subuh di Masjid Al-Mubarok yang tidak jauh dari rumahnya.

Tiba-tiba datang massa yang dikejar aparat dari arah berlawanan.

Khawatir menjadi korban, Tejo berusaha menyelamatkan diri.

Tapi terlambat. Peluru dari senjata api milik aparat menembus bola mata Tejo.

Tejo tetap berusaha menyelamatkan diri.

TIba-tiba tiga aparat mengejarnya dan menganiayanya dengan popor senjata.

Dalam catatan KontraS, ada beberapa korban lain dalam Tagedi Semanggi II ini.

Di antaranya  Zainal  Abidin M.  Nur Ichasan Salim Jumadi Fadly Deny  Julian , dan  Meyer  Ardiansyah.

Comments